PENGARUH
SISTEM
PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK (WITHHOLDING
TAX SYSTEM) DALAM TATANAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Perpajakan
Dosen
Pengampu: Dr. Mintasih Indriayu, M. Pd
Disusun
oleh :
Nama :
Noviana Dwi Saputri
Nim :
K7616049
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
MEI 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang
yang sedang berusaha meningkatkan perekonomiannya. Salah satu upaya pemerintah
dalam mengupayakannya yaitu dari sektor pajak. Pajak merupakan iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapat imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan
negara bagi kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang
paling besar dan utama dalam APBN. Pajak juga sangat penting dalam memenuhi dan
menunjang kebutuhan negara.
Pajak memiliki beberapa sistem pajak, yaitu Self Assessment System, Official Assessment
System dan Withholding Tax System. Cara paling mudah yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memungut pajak adalah dengan cara mewajibkan Wajib Pajak untuk
melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajak
pihak lain. Cara ini dikenal dengan nama sistem pemotongan dan pemungutan pajak atau Withholding
Tax System.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax System)?
2. Bagaimana
penerapan sistem pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak
ketiga (Withholding Tax)?
3. Apa
saja manfaat penerapan sistem
pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding
Tax System)?
4. Apa
saja kelebihan sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax System)?
5. Apa
saja kekurangan sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax System)?
6. Bagaimana
pengaruh sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding
Tax) dalam tatanan perekonomian di Indonesia?
C.
Tujuan
Makalah
1. Untuk
mengetahui pengertian sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding
Tax System).
2. Untuk
mengetahui penerapan sistem pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak
ketiga (Withholding Tax).
3. Untuk
mengetahui manfaat penerapan sistem
pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding
Tax System).
4. Untuk
mengetahui kelebihan sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax System).
5. Untuk
mengetahui kekurangan sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax System).
6. Untuk
mengetahui pengaruh sistem pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding
Tax) dalam tatanan perekonomian di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak (Withholding Tax System)
Menurut Nurmantu (2003: 106) menyatakan “Withholding
tax system adalah suatu sistem perpajakan dimana pihak ketiga diberi
kepercayaan (kewajiban), atau diberdayakan (empowerment)
oleh undang-undang perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekian persen
dari penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak.” Hal ini berarti yang
berperan aktif dalam withholding tax
system ini ialah Pihak Ketiga, bukan Fiskus dan bukan pula Wajib Pajak.
Sistem pemotongan dan pemungutan pajaknya diserahkan kepada pihak ketiga yaitu
subyek pajak dalam negeri antara lain Wajib Pajak Badan, Perorangan, Pemberi
Kerja, Bendaharawan Pemerintah atau subyek pajak dalam negri lainnya yang
ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
B.
Penerapan
Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Pihak
Ketiga (Withholding Tax)
Pelaksanaan witholding tax system melibatkan pihak
ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak. Pihak ketiga yang
ditunjuk ini diberikan kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak yang terutang
sehingga disebut sebagai pemotong pajak. Pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi
kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak disebut sebagai pemungut pajak.
Pemotong dan
pemungut pajak termasuk sebagai wajib pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa:
“Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan”.
Pemotong dan
pemungut pajak bukanlah subjek pajak, namun diberi tanggung jawab untuk
memotong, memungut dan menyetorkan serta melaporkan pemotongan dan pemungutan
pajak yang dilakukannya, sedangkan yang menjadi Subjek Pajak adalah penerima
penghasilan, dan objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima dan atau
diperoleh. Tanggung jawab pelaksanaan mekanisme witholding tax system,
diberikan oleh undang-undang kepada pemotong dan pemungut pajak sehingga
terdapat sanksi-sanksi perpajakan dan tidak terdapat ketidakpatuhan atau
penyalahgunaan dalam menjalankan kewajiban sebagai pemotong atau pemungut
pajak. Peraturan
jenis-jenis penghasilan dan transaksi yang dikenakan withholding tax tidak seluruhnya diatur oleh Undang-undang PPh,
tetapi banyak didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri
Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Menurut
Alsah (2003: 4) mengatakan bahwa secara garis besar sistem
pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia dalam tahun berjalan dapat
dikelompokkan dalam enam jenis pajak, yaitu: pemotongan PPh Pasal 21,
Pemungutan PPh Pasal 22, pemotongan PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 24,
pemotongan PPh Pasal 26, dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
1.
Pemotongan PPh Pasal 21
Pihak
yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 adalah
pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah, badan, bentuk usaha tetap, yayasan,
perusahaan dan penyelenggaraan kegiatan, yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, serta dana pensiun, badan
penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
2.
Pemungutan PPh Pasal 22
Menurut
Alsah (2003: 69) mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang
dipungut oleh:
a.
Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan
dengan pembayaran atas penyerahan barang.
b.
Badan-badan tertentu, baik badan
pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan 392/KMK.03/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-417/PJ./2001, saat terutang dan tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak
Penghasilan PPh Pasal 22 oleh pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut:
a.
PPh Pasal 22 Bendaharawan dan BUMN/BUMD
Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendaharawan
Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD terutang dan dipungut pada
saat dilakukannya pembayaran atas penyerahan barang oleh rekanan. Pemungutan
dilakukan dengan cara penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendaharawan
Pemerintah ke bak persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP yang
diisi atas nama Wajib Pajak rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan
Pemerintah tersebut.
b.
Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Importir
yang melakukan impor atas barang harus melunasi sendiri Pajak Penghasilan Pasal
22 yangterutang bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran
Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 harus dilunasi
pada saat penyelesaian dokumen impor (PIB). Selanjutnya importir tersebut
diwajibkan meyampaikan SPT Masa paling lambat dua puluh hari setelah Masa Pajak
berakhir.
c.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Produk-Produk Tertentu
Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan produk-produk tertentu di dalam
negeri dilaksanakan dengan cara
pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama Wajib Pajak yang
dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Pemnungut pajak yang
bersangkutan harus menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
dalam rangkap 3, lembar pertama diserahkan kepada pembeli dan lembar kedua
digunakan pemungut sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan
Pajak, sedangkan lembar ketiga merupakan arsip pemungut pajak yang
bersangkutan.
3.
Pemotongan PPh Pasal 23
Pajak
Penghasilan Pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang berasal dari modal,
penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21.
a.
Pihak Pemotong PPh Pasal 23
PPh
Pasal 23 dipotong pada saat dibayarkan atau terutang oleh:
1)
Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri.
2)
Orang pribadi yang ditunjuk sebgaia
pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Misalnya:
akuntan, arsitek,dokter, notaris, PPAT kecuali PPAT tersebut adalah camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
3)
Orang pribadi yang menjalankan usaha
yang menyelenggarakan pembukuan.
b.
Pihak yang dikenakan Pemotongan PPh
Pasal 23
1)
Wajib Pajak dalam negeri
2)
Bentuk Usaha Tetap
4.
Pemotongan PPh Pasal 24
Menurut
ketentuan perpajakan, Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas penghasilan
kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima dari luar
negeri. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164/KMK.03/2002, ditegaskan
bahwa pajak atas penghasilan di luar yang dapat dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah pajak atas
penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri. Pajak atas penghasilan
yang terutang di luar negeri yang dimaksud adalah pajak atas penghasilan
berkenaan dengan usaha atau kegiatan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud
dengan pajak yang dibayar di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari
modal dan penghasilan lainnya di luar negeri, misalnyabunga, dividen, dan
royalti.
Penggabungan
penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
a.
Untuk penghasilan dari usaha dilakukan
dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
b.
Untuk penghasilan lainnya dilakukan
dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
c.
Untuk penghasilan berupa dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
5.
Pemotongan PPh Pasal 26
Pajak
Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap diIndonesia.
a.
Pihak Pemotong PPh Pasal 26
PPh
Pasal 26 dipotong pada saat dibayarkan atau terutang oleh:
1)
Badan Pemerintah.
2)
Subjek Pajak dalam negeri.
3)
Penyelenggara kegiatan
4)
Bentuk Usaha Tetap.
5)
Perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
b.
Pihak yang dikenakan PPh Pasal 26
Pihak
yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak luar negeri baik orang pribadi
maupun badan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
c.
Sistem Pengenaan PPh Pasal 26
Pengenaan
PPh Pasal 26 menganut 2 sistem pengenaan pajak, yaitu:
1)
Pemenuhan sendiri bagi Wajib Pajak luar
negeri yang menjalankan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2)
Pemotongan oleh pihak yang wajib
membayarkan bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
6.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
Ketentuan
PPh Pasal 4 ayat (2) mengatur tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya di bursa efek, penghasilan
dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu
lainnya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan yang dilaporkan di
bursa efek, dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final, kecuali bagi Wajib
Pajak tertentu.
a.
Pihak Pemotong Pajak
1)
Penerbit obligasi (emiten) atau
kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran atas bunga dengan kupon pada
saat jatuh tempo bunga/obligasi dan atas diskonto dengan kupon/obligasi tanpa
bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
2)
Perusahaan efek atau bank selaku
pedagang perantara atas bunga dan diskonto pada saat transaksi
3)
Perusahaan efek, bank, dan pensiun dan
reksadana selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara atas bunga
dan diskonto obligasi pada saat transaksi.
b.
Tidak dikenakan Pemotongan PPh yang
bersifat Final
1)
Bank yang didirikan di Indonesiaatau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
2)
Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan
oleh Menteri Keuangan.
3)
Reksadana yang terdaftar pada Badan
Pengawas Pasar Modal selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian izin usaha.
4)
Pemotongan PPh tidak bersifat final atas
bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto
obligasi dalam 1 tahun pajak tidak melebihi jumlah PTKP. Wajib Pajak tersebut
dapat mengajukan restitusi atas PPh yang telah dipotong kepada KPP.
C. Manfaat Penerapan Sistem
Pemotongan dan Pemungutan Pajak (Withholding Tax System)
Manfaat
withholding tax system, antara lain :
1. Meningkatkan
kepatuhan secara sukarela karena pembayar pajak secara tidak langsung telah
membayar pajaknya.
2. Meningkatkan
penerimaan pajak.
3. Pengumpulan
pajak secara otomatis bagi pemerintah tanpa mengeluarkan biaya.
4. Merupakan
penerapan dari prinsip convenience of tax
system.
D.
Kelebihan Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak (Withholding Tax System)
Kelebihan mekanisme pemotongan dan
pemungutan pajak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemerintah sebagai
otoritas perpajakan dan sisi wajib pajak. Keduanya tentunya sangat bertentangan
satu sama lain karena perbedaan kepentingan. Kelebihan Sistem Pemotongan dan
Pemungutan Pajak dibandingkan dengan sistem pemungutan yang lain adalah:
1. Ketepatan waktu penyetoran.
2. Kemudahan
3. Kesederhanaan
4. Biaya Pemungutan pajak yang lebih
murah.
E.
Kekurangan Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak (Withholding Tax System)
Kekurangan mekanisme pemotongan dan
pemungutan pajak juga dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemerintah
sebagai otoritas perpajakan dan sisi wajib pajak. Keduanya tentunya sangat
bertentangan satu sama lain karena perbedaan kepentingan. Kekurangan Sistem
Pemotongan dan Pemungutan Pajak dibandingkan dengan sistem pemungutan yang lain
adalah:
1. Menambah beban adminisitrasi wajib
pajak.
2. Mempengaruhi cashflow Wajib Pajak.
3. Resiko hukum atas kepatuhan wajib
pajak.
4. Menambah beban biaya wajib pajak.
F.
Pengaruh
Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak (Withholding
Tax) dalam Tatanan Perekonomian di Indonesia
Pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax System) diterapkan karena pemerintah menganggap cara ini adalah cara yang mudah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, karena dalam sistem ini Wajib Pajak
diwajibkan untuk memungut dan mengadministrasikan pajaknya pihak lain (Wajib
Pajak lain). Cara ini bagi pemerintah akan mudah mengumpulkan pajak tanpa
memerlukan upaya dan biaya yang besar. Walaupun akan ada sedikit kerumitan pada penghitungan, hal ini
disederhanakan dengan penerapan tarif yang sederhana dengan menggunakan
prosentase tertentu. Selain itu penggunaan withholding tax system dalam pemotongan
pajak penghasilan telah menguntungkan dari segi efisiensi waktu, akuntabilitas
data, biaya, serta kinerja terhadap diri wajib pajak (WP) dan fiskus. Withholding tax system memang merupakan cara yang mudah dalam pemungutan pajak, tetapi di lain
pihak, yaitu pihak Wajib Pajak, Withholding Tax System ini menimbulkan beban pemenuhan kewajiban
perpajakan (cost of compliance) yang tinggi, misalnya beban
administrasi, beban sanksi administrasi apabila terlambat memotong atau
menyetorkan, atau apabila tidak atau belum memotong pajaknya pihak lain. Hal ini berarti Wajib Pajak diwajibkan untuk
memungut dan mengadministrasikan pajaknya pihak lain (Wajib Pajak lain) di mana kewajiban untuk
mengadministrasikan pajaknya pihak lain tersebut sebenarnya adalah tanggung
jawab pemerintah (dalam hal ini wewenang ada pada Direktorat Jenderal Pajak).
Withholding Tax System
yang berlaku di Indonesia saat ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki
kewenangan penuh dalam menentukan jenis-jenis
penghasilan yang merupakan objek Withholding Tax. Tidak ada
pembatasan mengenai jenis-jenis penghasilan yang layak dan tidak layak
dikenakan Withholding Tax. Hal ini berarti akan memberi keleluasaan bagi
Direktorat Jenderal Pajak untuk terus
memperluas pengenaan Withholding Tax ini. Alasannya yaitu karena
penerimaan pajak akan mudah terkumpul dan tugas Direktorat Jenderal Pajak cukup mengawasi saja, dan apabila ada
Wajib Pajak tidak menjalankan Withholding Tax System tersebut dengan benar, maka Direktorat
Jenderal Pajak akan menerapkan sanksi
administrasi, yang tentunya akan menambah pemasukan negara, tetapi bagi Wajib
Pajak perluasan Withholding Tax ini tentunya menimbulkan cost of
compliance yang tinggi, karena mereka dibebani untuk memungut pajaknya
pihak lain yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka untuk memungut dan
mengadministrasikannya. Hal ini terjadi bermula dari luasnya pendelegasian wewenang yang diberikan oleh UU PPh yang
berlaku sekarang kepada Direktorat Jenderal
Pajak untuk menentukan sendiri
jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan Withholding Tax. Selain itu
ada beberapa faktor penghambat penerapan dan pelaksanaan kebijakan Withholding
Tax System baik dari aspek yuridis,
aspek SDM, maupun asek moralitas. Misalnya sering terjadi penambahan atau
perubahan peraturan perpajakan, baik fiskus dan pihak ketiga pemotong pajak (Tax
Withholder) sangat terbatas, serta kurangnya kesadaran para pihak. Status
kinerja Tax Withholder dan fiskus belum diatur secara spesifik dalam UU
Pajak Penghasilan, sehingga apabila terjadi kesalahan dan pelanggaran yang
dirugikan adalah Wajib Pajak yang akan menanggung akibat hukumnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Withholding tax
system
merupakan suatu sistem perpajakan dimana pihak ketiga diberi kepercayaan
(kewajiban), atau diberdayakan (empowerment)
oleh undang-undang perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekian persen
dari penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
Sistem
Pemotongan dan Pemungutan PPh (witholding tax system) di Indonesia, diterapkan
sangat luas tanpa batasan-batasan yang jelas yang dapat diterapkan hampir di
semua jenis penghasilan dan usaha. Sistem pemotongan dan pemungutan pajak ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Keunggulan dari sistem ini terletak pada
efisiensi dari segi administrasi dan biaya pemungutan, walaupun menimbulkan
beban bagi wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Witholding
tax system dapat diterapkan baik bagi tansaksi yang berpotensi menimbulkan
penghasilan yang bersifat domestik dan transaksi-transaksi yang berpotensi
menimbulkan penghasilan yang bersifat internasional.
B.
Saran
Sebaiknya
pemerintah lebih memikirkan berbagai macam dampak yang akan terjadi, karena
walaupun sistem pemotongan dan pemungutan pajak (withholding tax system) ini merupakan cara yang efektif untuk
pemungutan pajak, namun disisi lain akan ada pihak yang terbebani. Pihak
tersebut yaitu Wajib Pajak, misalnya: beban
administrasi, beban sanksi administrasi apabila terlambat memotong atau
menyetorkan, atau apabila tidak atau belum memotong pajaknya pihak lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Alsah,
A. Sjarifuddin. 2003. Pemotongan-Pemungutan
Pajak Penghasilan (Withholding Tax). Jakarta: Kharisma
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12682-pemotongan-dan-pemungutan-pajak-penghasilan
(diakses pada 2 Juni 2017)
http://www.pajak.go.id/content/selayang-pandang-withholding-tax-di-indonesia
(diakses pada 1 Juni 2017)
Nurmantu,
Safri. 2003. Pengantar Perpajakan.
Jakarta: Granit
Republik
Indonesia. 2013. Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya. Direktorat Jenderal
Pajak. Jakarta.
Saputra,
Tunggal Ika. 2014. "Makalah Withholding Tax System Pajak Penghasilan Pasal
21, 22, 23, 26, 4 ayat 2" (online),
(http://tunggalikasaputra.blogspot.com/2014/12/makalah-withholding-tax-system-pajak.html?m=1),
diakses 29 Mei 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat