Minggu, 18 Maret 2018

MAKALAH KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN



KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN



Tujuan: Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Bahasa Indonesia
Nama Dosen: Agustin Darmawati, S.S.,M.Hum.
Disusun oleh:
Nama: Noviana Dwi Saputri
Nim: K7616049
Prodi: Pendidikan Ekonomi

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2016/2017





II. DAFTAR ISI
II. DAFTAR ISI.........................................................................................................            2
III. PENDAHULUAN...............................................................................................           3
A.    Latar Belakang............................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 4
C.     Tujuan............................................................................................................ 4
IV. PEMBAHASAN..................................................................................................           5
A.    Peranan Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian..................................  5
B.     Alasan Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian...................................   9
V. PENUTUP.............................................................................................................            17
VI. DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................            18




III. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
              Koperasi merupakan organisasi  bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.               
              Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan salah satu lembaga ekonomi disamping badan usaha swasta dan badan usaha pemerintah. Secara etimologi, koperasi berasal dari bahasa Inggris “co’’ yang berarti sama dan “operation’’ yang berarti bekerja. Dengan demikian, secara bahasa “koperasi’’ dapat diartikan sebagai kerja sama. Dalam hal ini, koperasi berarti suatu wadah ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bersifat terbuka dan sukarela yang bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota secara bersama-sama (kolektif).
              Sedangkan makna dari istilah  koperasi sebagai soko guru perekonomian ialah bahwa koperasi dijadikan sebagai pilar atau penyangga atau juga disebut sebagai tulang punggung perekonomian. Koperasi merupakan tulang punggung atau soko guru perekonomian karena koperasi mengisi baik tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Membangun soko guru perekonomian berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang baik secara terpadu dengan bertumpu pada trilogi pembangunan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
              Sistem perekonoian Indonesia disangga oleh tiga pilar utama, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. Sedangkan apabila melihat kembali pada UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa koperasi memiliki kedudukan yang setara dan istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian.
              Apabila koperasi dikelola dengan baik dan benar serta sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan. Dengan demikian koperasi sebagai soko guru perekonomian tidak hanya sekedar menjadi wacana saja tetapi benar-benar nyata dan bisa dibuktikan sehingga akan tampak bagaimana manfaat koperasi tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah peranan koperasi sebagai soko guru perekonomian?
2.      Mengapa koperasi sebagai soko guru perekonomian?
C.     Tujuan
1.      Menjelaskan tentang peranan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
2.      Menjelaskan tentang alasan koperasi sebagai soko guru perekonomian.


IV. PEMBAHASAN
A.    Peranan Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam hal ini koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Sehingga Pemerintah Indonesia juga sangat berkepentingan dengan koperasi, dimana koperasi dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Sebagai soko guru perekonomian, koperasi merupakan kekuatan ekonomi rakyat sehingga dapat dijadikan tiang utama pembangunan ekonomi nasional. Namun, menyusun suatu pemikiran untuk mengidentifikasian prakondisi atau syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar koperasi benar-benar dapat menjadi tulang punggung atau soko guru perekonomian adalah hal tersulit dalam masalah pembangunan koperasi. Hal ini disebabkan karena koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia masih harus memperhatikan  lebih luas lagi agar keberadaan koperasi di Indonesia benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa prakondisi tersebut lain, yaitu:
1.      Adanya tekad politik yang konsekuensi dari seluruh pelaku ekonomi untuk melaksanakan pesan konstitusional menyusun Ekonomi Pancasila.
2.      Berhasilnya dipupuk dan ditingkatkan kesadaran akan makna koperasi dan kesadaran untuk berkoperasi, sehingga koperasi bukan lagi merupakan usaha dari ‘‘atas’’ tetapi merupakan ‘‘gerakan spontan masa’’. Hingga saat ini masih banyak koperasi didirikan karena perintah pejabat dan mencari fasilitas.
3.      Koperasi harus dapat masuk ke dalam perekonomian nasional secara integratif, sehingga koperasi tidak saja menjadi obyek pembinaan ekonomi tetapi juga harus mampu menjadi subyek yang ikut menentukan kegiatan perekonomian secara strategis. Adanya koperasi merupakan kekuatan yang diperhitungkan oleh bangun-bangun usaha non-koperasi yang lain. Dengan bangun-bangun usaha lain, koperasi harus mempunyai hubungan interdependensi yang menentukan, hubungan itu bukan hubungan dependensi. Dengan kata lain, koperasi harus mempunyai ruang gerak seluas-luasnya. Koperasi harus meluas tidak saja dalam kuantitas dan kualitas secara tradisional, tetapi juga secara dimensional menguasai pula sektor-sektor kegiatan perekonomian dalam tingkatan makro-ekonomi. Prakondisi konsepsional demikian ini, tentu saja menuntut berbagai pra-kondisi teknis-praktis lebih lanjut. Di dalam banyak hal, secara tidak sadar koperasi melakukan isolasi terhadap ruang gerak dan ruang usahanya sendiri, baik yang berdasar pada ketentuan legal, kebijaksanaan, pola pikir maupun sikap protektif dari Pemerintah. Isolasi ini menghambat pengintegrasian koperasi ke dalam perekonomian nasional.
4.      Dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan sesuai dengan Ekonomi Pancasila dalam skala makro-ekonomi, dengan prinsip kehidupan gotong royong, saling menunjang dan isi-mengisi, maka sektor koperasi yang dalam kenyataan masih lemah dan tertinggal dari sektor-sektor lainnya, harus secara integratif ditarik maju dan masuk ke dalam proses perekonomian nasional secara intensif. Pengintegrasian ini adalah proses perjuangan, namun dengan sistem pengaturan yang tepat oleh Pemerintah dan kesadaran dari sektor-sektor non-koperasi , dapat dihindarkan perjuangan itu menemui rintangan dan merupakan pemborosan nasional. Pengintegrasian ini akan meningkatkan ketahanan nasional.
5.      Semua peraturan perundangan yang selaras dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan secara konsekuen. Sebaliknya semua peraturan perundangan yang bertentangan dengan penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pembangunan dan pengembangan koperasi secepatnya dicabut.
Sri-Edi Swasono (1987:161)  mengutip hasil perumusan Panita Seminar Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (Oktober 1977):’’ . . . Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus kita laksanakan terus, walaupun perekonomian dunia sekarang ini menuju kearah interdependensi global.’’
6.      Koperasi harus dapat melaksanakan kebijaksanaan komersialnya secara cukup fleksibel sebagaimana perusahaan swasta lainnya. Antara lain koperasi tidak hanya menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang komoditi tertentu saja (tanpa kemungkinan diversifikasi) dengan harga komoditinya yang ditentukan pula (oleh Pemerintah). Wilayah kerja koperasi pun sebaiknya tidak dibatasi. Pada hakikatnya pembatasan ini akan mengurangi kesempatan berpengalaman dan memagari peranan.
7.      Tersedianya bantuan teknis dan dapat ditingkatkannya kemampuan teknis-operasional koperasi. Prakondisi teknis itu meliputi antara lain: finansial/perkreditan, keahlian management, logistic, dan teknik kerjasama (pendayagunaan peranan Dekopin). Tidak sedikit kegagalan dalam perkembangannya semata-mata karena alasan teknis operasional ini.
8.      Koperasi sebagai sektor kehidupan ekonomi yang masih lemah perlu mendapat perlindungan sebagaimana perlindungan terhadap ‘‘infant industries’’ yang diberikan dengan tetap memberikan persyaratan yang mendidik dan memperhitungkan ‘‘efficiency lost’’ yang terjadi.
B.     Alasan Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini  juga tidak kalah penting .  Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota besar maupun daerah terpencil dengan pembinaan yang baik dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik maka koperasi sebagai soko guru perekonomian tidak hanya sekedar angan-angan namun bisa menjadi kenyataan.
 Di samping itu, koperasi merupakan soko guru perekonomian karena koperasi memiliki merits sebagai berikut:
1.      Koperasi  merupakan wadah untuk menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif. Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan sistem modal asing kolonial dan pemerintah kolonial.
2.      Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia yang bergotongroyong akan tumbuh subur dalam koperasi. Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan  lebih menguatkan budaya itu.
3.      Koperasi juga disebut sebagai wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil atau pribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial di dalam kehidupan  ekonomi kita, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam hubungan ini koperasi memupuk kekuatan ekonomi bersama antar yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan besar yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi disini lebih daripada memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktif anggotannya melalui swakarsa dan swadaya, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan solidaritas.
4.      Menurut Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),  koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai wahana sosial-ekonomi kesokoguruan koperasi bersifat menyeluruh karena koperasi dapat hidup dalam bangun-bangun usaha lain yang non koperasi. Koperasi dapat pula baik di dalam bangun usaha Negara (Perusahaan Negara), maupun di dalam instansi-instansi lain khususnya kantor-kantor pemerintah.
5.      Koperasi juga merupakan wahana yang tepat untuk merealisasi Ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan serta asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentris.
Dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai soko guru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam GBHN. Ada Sembilan asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan, yaitu:
1.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasioanal dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pemabangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
2.      Asas manfaat
Mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Watak ekonomi dan sosial yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3.      Asas demokrasi Pancasila 
Mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan-aturan organisasi yang harus dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi. Di samping itu, adanya prinsp koperasi one man one vote (satu anggota satu suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan asas demokrasi yang utuh.
4.      Asas adil dan merata
Mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua  lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air, di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara. Asas ini sudah nampak pada salah satu sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembagian sisa hasil usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak nonkapitalis karena pembagian SHU kepada anggota adalah berdasarkan atas jasa usaha anggota tersebut, bukan berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi.
5.      Asas keseimbangan keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
Mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antar daerah, kepentingan perikehidupan darat,laut,udara, dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal.
Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggota-anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini dapat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam anggaran dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.
6.      Asas kesadaran hukum
Mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasioanal setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.      Asas kemandirian
Mengandung arti bahwa pembangunan nasioanal harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.
8.      Asas kejuangan
Mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu.
9.      Asas ilmu pengetahuan dan teknologi
Mengandung arti bahwa agar pembangunan nasioanal dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam pengembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.
Berdasarkan asas-asas pembangunan nasional tersebut, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN  sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila. Keterkaitan asas-asas pembangunan tersebut dengan nilai-nilai yang dikandung organisasi koperasi dapat dilihat pada peraga asas pembangunan nasional. Atas dasar itu seharusnya koperasi dibangun karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri dari orang-orang kecil dan lemah, yang jika bergabung bersama dapat menjadi kekuatan yang besar. Tugas pemerintah disini adalah bagaimana membuat mereka mampu secara kelembagaan, dari kemampuan orang-perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk koperasi.



V. PENUTUP
KESIMPULAN
               Koperasi merupakan salah satu badan usaha Indonesia yang dianggap memiliki karakter yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga yang diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian Indonesia, koperasi telah membuktikan ketangguhannya melewati beberapa periode krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian yang lebih.
               Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya.
               Apabila koperasi dijalankan dengan baik dan benar serta sukarela maka jelas koperasi akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Namun, apabila koperasi tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh maka koperasi tidak akan bisa menjadi soko guru atau tulang punggung perekonomian. Maka disinilah peranan pemerintah sangat penting dan dibutuhkan untuk mendorong gerakan koperasi menjadi lebih baik sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.


VI. DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 1995. BUMN, SWASTA dan KOPERASI (Tiga Pelaku Ekonomi). Jakarta: Pustaka Jaya.
Anoraga, Pandji dan Ninik Widiyanti.1998. DINAMIKA KOPERASI. Jakarta: Rineka Cipta.
Faizah, Siti. 2015. “KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN RAKYAT” (online), (http://faiza17.blogspot.com/2015/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html?m=1), diakses 2 Desember 2016.
Harini. 2014. MANAJEMEN KOPERASI. Surakarta: UNS Press.
Hatta, Mohammad. 1987. MEMBANGUN KOPERASI dan KOPERASI MEMBANGUN. Jakarta: PT Inti Idayu Press.
Kamalhusein. 2015. “Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia” (online), (https://kamalhusein.wordpress.com/2015/01/24/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia/), diakses 1 Desember 2016.
Kristiaji, Wisnu Chandra. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Melati, Diah Ayu. 2015. “EKONOMI KOPERASI  -KOPERASI MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA-” (online),  (melatidiah.blogspot.com/2015/01/ekonomi-koperasi-koperasi-menjadi-soko.html?m=1), diakses 1 Desember 2016.
Reksohadiprodjo, Sukanto. 1998. MANAJEMEN KOPERASI. Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA.
Ropke, Jochen. 2003. EKONOMI KOPERASI TEORI DAN MANAJEMEN. Jakarta: PT Salemba Emban Patria.
Sagimun. 1984. KOPERASI INDONESIA. Jakarta: MANASCO.
Siwijatmo, Djarot.1982. KOPERASI di INDONESIA. Jakarta: Universitas Indonesia.
Suryani, Tatik, Sri Lestari dan Wiwik Lestari. 2013. MANAJEMEN KOPERASI. Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Swasono, Sri-Edi (editor). 1987. KOPERASI DI DALAM ORDE EKONOMI INDONESIA. Jakarta. Universitas Indonesia (UI-Press).
Taufik, Muhammad. 2015.  “Contoh KTI (Karya Tulis Ilmiah) tentang Koperasi Sebagai Soko Guru Ekonomi Indonesia” (online), (http://taufikipa3.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kti-karya-tulis-ilmiah-tentang.html?m=1), diakses 28 November 2016.
Widiyanti, Ninik. 2010. MANAJEMEN KOPERSI. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat