KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN
Tujuan:
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Bahasa Indonesia
Nama Dosen: Agustin Darmawati, S.S.,M.Hum.
Disusun
oleh:
Nama:
Noviana Dwi Saputri
Nim:
K7616049
Prodi: Pendidikan Ekonomi
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2016/2017
II. DAFTAR ISI
II. DAFTAR ISI......................................................................................................... 2
III. PENDAHULUAN............................................................................................... 3
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 3
B.
Rumusan Masalah.......................................................................................... 4
C.
Tujuan............................................................................................................ 4
IV. PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
A.
Peranan
Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian.................................. 5
B.
Alasan
Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian................................... 9
V. PENUTUP............................................................................................................. 17
VI. DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................... 18
III. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai salah satu sektor
ekonomi merupakan salah satu lembaga ekonomi disamping badan usaha swasta dan
badan usaha pemerintah. Secara etimologi, koperasi berasal dari bahasa Inggris
“co’’ yang berarti sama dan “operation’’ yang berarti bekerja. Dengan demikian,
secara bahasa “koperasi’’ dapat diartikan sebagai kerja sama. Dalam hal ini,
koperasi berarti suatu wadah ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan yang bersifat terbuka dan sukarela yang bertujuan untuk
memperjuangkan kesejahteraan anggota secara bersama-sama (kolektif).
Sedangkan makna dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian ialah
bahwa koperasi dijadikan sebagai pilar atau penyangga atau juga disebut sebagai
tulang punggung perekonomian. Koperasi merupakan tulang punggung atau soko guru
perekonomian karena koperasi mengisi baik tuntutan pembangunan dan
perkembangannya. Membangun soko guru
perekonomian berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh,
menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang baik
secara terpadu dengan bertumpu pada trilogi pembangunan untuk mewujudkan
kemakmuran rakyat.
Sistem perekonoian Indonesia
disangga oleh tiga pilar utama, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. Sedangkan apabila melihat kembali pada
UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa koperasi memiliki kedudukan yang setara
dan istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian.
Apabila koperasi dikelola dengan
baik dan benar serta sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang
berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan.
Dengan demikian koperasi sebagai soko guru
perekonomian tidak hanya sekedar menjadi wacana saja tetapi benar-benar nyata
dan bisa dibuktikan sehingga akan tampak bagaimana manfaat koperasi tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
peranan koperasi sebagai soko guru perekonomian?
2.
Mengapa
koperasi sebagai soko guru perekonomian?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan
tentang peranan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
2.
Menjelaskan
tentang alasan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
IV.
PEMBAHASAN
A.
Peranan
Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam hal ini koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian.
Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Sehingga Pemerintah
Indonesia juga sangat berkepentingan dengan koperasi, dimana koperasi dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Sebagai soko guru perekonomian, koperasi merupakan kekuatan
ekonomi rakyat sehingga dapat dijadikan tiang utama pembangunan ekonomi
nasional. Namun, menyusun suatu pemikiran untuk mengidentifikasian prakondisi
atau syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar koperasi benar-benar dapat menjadi
tulang punggung atau soko guru perekonomian adalah hal tersulit dalam masalah
pembangunan koperasi. Hal ini disebabkan karena koperasi masih menghadapi
hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Oleh
karena itu, Pemerintah Indonesia masih harus memperhatikan lebih luas lagi agar keberadaan koperasi di
Indonesia benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa prakondisi tersebut
lain, yaitu:
1.
Adanya
tekad politik yang konsekuensi dari seluruh pelaku ekonomi untuk melaksanakan
pesan konstitusional menyusun Ekonomi Pancasila.
2.
Berhasilnya
dipupuk dan ditingkatkan kesadaran akan makna koperasi dan kesadaran untuk
berkoperasi, sehingga koperasi bukan lagi merupakan usaha dari ‘‘atas’’ tetapi
merupakan ‘‘gerakan spontan masa’’. Hingga saat ini masih banyak koperasi
didirikan karena perintah pejabat dan mencari fasilitas.
3.
Koperasi
harus dapat masuk ke dalam perekonomian nasional secara integratif, sehingga
koperasi tidak saja menjadi obyek pembinaan ekonomi tetapi juga harus mampu
menjadi subyek yang ikut menentukan kegiatan perekonomian secara strategis.
Adanya koperasi merupakan kekuatan yang diperhitungkan oleh bangun-bangun usaha
non-koperasi yang lain. Dengan bangun-bangun usaha lain, koperasi harus
mempunyai hubungan interdependensi yang menentukan, hubungan itu bukan hubungan
dependensi. Dengan kata lain, koperasi harus mempunyai ruang gerak
seluas-luasnya. Koperasi harus meluas tidak saja dalam kuantitas dan kualitas
secara tradisional, tetapi juga secara dimensional menguasai pula sektor-sektor kegiatan perekonomian
dalam tingkatan makro-ekonomi. Prakondisi konsepsional demikian ini, tentu saja
menuntut berbagai pra-kondisi teknis-praktis lebih lanjut. Di dalam banyak hal,
secara tidak sadar koperasi melakukan isolasi terhadap ruang gerak dan ruang
usahanya sendiri, baik yang berdasar pada ketentuan legal, kebijaksanaan, pola
pikir maupun sikap protektif dari Pemerintah. Isolasi ini menghambat
pengintegrasian koperasi ke dalam perekonomian nasional.
4.
Dengan
semangat kebersamaan dan kekeluargaan sesuai dengan Ekonomi Pancasila dalam
skala makro-ekonomi, dengan prinsip kehidupan gotong royong, saling menunjang dan
isi-mengisi, maka sektor koperasi yang dalam kenyataan masih lemah dan tertinggal
dari sektor-sektor lainnya, harus secara integratif ditarik maju dan masuk ke
dalam proses perekonomian nasional secara intensif. Pengintegrasian ini adalah
proses perjuangan, namun dengan sistem pengaturan yang tepat oleh Pemerintah
dan kesadaran dari sektor-sektor non-koperasi , dapat dihindarkan perjuangan
itu menemui rintangan dan merupakan pemborosan nasional. Pengintegrasian ini
akan meningkatkan ketahanan nasional.
5.
Semua
peraturan perundangan yang selaras dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
harus dilaksanakan secara konsekuen. Sebaliknya semua peraturan perundangan
yang bertentangan dengan penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 khususnya
pembangunan dan pengembangan koperasi secepatnya dicabut.
Sri-Edi Swasono (1987:161) mengutip hasil perumusan Panita Seminar
Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (Oktober 1977):’’ . . . Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945 harus kita laksanakan terus, walaupun perekonomian dunia sekarang
ini menuju kearah interdependensi global.’’
6.
Koperasi
harus dapat melaksanakan kebijaksanaan
komersialnya secara cukup fleksibel sebagaimana perusahaan swasta lainnya.
Antara lain koperasi tidak hanya menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang
komoditi tertentu saja (tanpa kemungkinan diversifikasi) dengan harga
komoditinya yang ditentukan pula (oleh Pemerintah). Wilayah kerja koperasi pun
sebaiknya tidak dibatasi. Pada hakikatnya pembatasan ini akan mengurangi
kesempatan berpengalaman dan memagari peranan.
7.
Tersedianya
bantuan teknis dan dapat ditingkatkannya kemampuan teknis-operasional koperasi.
Prakondisi teknis itu meliputi antara lain: finansial/perkreditan, keahlian
management, logistic, dan teknik kerjasama (pendayagunaan peranan Dekopin).
Tidak sedikit kegagalan dalam perkembangannya
semata-mata karena alasan teknis operasional ini.
8.
Koperasi
sebagai sektor kehidupan ekonomi yang masih lemah perlu mendapat perlindungan
sebagaimana perlindungan terhadap ‘‘infant industries’’ yang diberikan dengan tetap
memberikan persyaratan yang mendidik dan memperhitungkan ‘‘efficiency lost’’
yang terjadi.
B.
Alasan
Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional,
yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut,
koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.
Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2.
Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.
Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.
Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Peran
pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini
juga tidak kalah penting . Mulai
dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke
berbagai kota besar maupun daerah terpencil dengan pembinaan yang baik dan
jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik maka koperasi
sebagai soko guru perekonomian tidak
hanya sekedar angan-angan namun bisa menjadi kenyataan.
Di samping itu, koperasi
merupakan soko guru
perekonomian karena koperasi memiliki merits sebagai berikut:
1.
Koperasi
merupakan wadah untuk menampung pesan
politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem
ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri
sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan
produktif. Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi
perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan sistem modal asing
kolonial dan pemerintah kolonial.
2.
Koperasi
adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta
memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia
yang bergotongroyong akan tumbuh subur dalam
koperasi. Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan lebih menguatkan
budaya itu.
3.
Koperasi
juga disebut sebagai wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil atau
pribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi kita, baik secara kualitas maupun
kuantitas. Dalam hubungan ini koperasi memupuk kekuatan
ekonomi bersama antar yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan besar yang
merugikan dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi disini lebih daripada
memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktif anggotannya melalui
swakarsa dan swadaya, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan
solidaritas.
4.
Menurut
Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN), koperasi
adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai wahana sosial-ekonomi
kesokoguruan koperasi bersifat menyeluruh karena koperasi dapat hidup dalam
bangun-bangun usaha lain yang non koperasi. Koperasi dapat pula baik di dalam
bangun usaha Negara (Perusahaan Negara), maupun di dalam instansi-instansi lain
khususnya kantor-kantor pemerintah.
5.
Koperasi
juga merupakan wahana yang tepat untuk merealisasi Ekonomi Pancasila terutama
karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan serta asas
kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentris.
Dalam
era globalisasi ekonomi sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai soko guru perekonomian nasional. Hal ini
tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara
kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan
nasional seperti yang tercantum dalam GBHN. Ada Sembilan asas pembangunan nasional
yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan, yaitu:
1.
Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasioanal dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pemabangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila.
2.
Asas
manfaat
Mengandung arti bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Watak ekonomi dan
sosial yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan
kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat
pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani harus
bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3.
Asas
demokrasi Pancasila
Mengandung arti bahwa upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang
bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri
koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan
aturan-aturan organisasi yang harus dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan
pengaruh dari pihak luar koperasi. Di samping itu, adanya prinsp koperasi one
man one vote (satu anggota satu suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan
asas demokrasi yang utuh.
4.
Asas
adil dan merata
Mengandung arti bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah
air, di mana setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara. Asas ini sudah nampak pada salah satu
sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembagian sisa hasil usaha (SHU) diatur
menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak nonkapitalis karena
pembagian SHU kepada anggota adalah berdasarkan atas jasa usaha anggota tersebut, bukan
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi.
5.
Asas
keseimbangan keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
Mengandung arti bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga,
individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah
serta antar daerah, kepentingan
perikehidupan darat,laut,udara, dan dirgantara serta kepentingan nasional dan
internasioanal.
Koperasi selain mengutamakan kepentingan
pribadi anggota-anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini dapat
dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam anggaran dasarnya
ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di
lingkungan di mana koperasi itu berada.
6.
Asas
kesadaran hukum
Mengandung arti bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasioanal setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan pada
keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas
kemandirian
Mengandung arti bahwa pembangunan
nasioanal harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan
salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai
pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian
asas ini juga melekat pada institusi koperasi.
8.
Asas
kejuangan
Mengandung arti bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas
terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu.
9.
Asas
ilmu pengetahuan dan teknologi
Mengandung arti bahwa agar pembangunan
nasioanal dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang
setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi secara
seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam pengembangan usaha dan lembaganya, koperasi
tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur
bangsa.
Berdasarkan
asas-asas pembangunan nasional tersebut, dapat dilihat bahwa posisi dan
kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN sangat strategis dalam upaya mencapai
masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila. Keterkaitan asas-asas
pembangunan tersebut dengan nilai-nilai yang dikandung organisasi koperasi
dapat dilihat pada peraga asas pembangunan nasional. Atas dasar itu seharusnya koperasi dibangun karena
koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi
rakyat, yaitu mereka yang terdiri dari orang-orang kecil dan lemah, yang jika
bergabung bersama dapat menjadi kekuatan yang besar. Tugas pemerintah disini
adalah bagaimana membuat mereka mampu secara kelembagaan, dari kemampuan
orang-perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara
mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk
koperasi.
V.
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan salah satu badan usaha Indonesia yang dianggap memiliki karakter yang
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga yang diharapkan mampu
menjadi soko guru perekonomian Indonesia, koperasi telah membuktikan
ketangguhannya melewati beberapa periode krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian yang lebih.
Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian Indonesia
berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya
koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya.
Apabila
koperasi dijalankan dengan baik dan benar serta sukarela maka jelas koperasi
akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Namun, apabila koperasi tidak
dijalankan dengan sungguh-sungguh maka koperasi tidak akan bisa menjadi soko
guru atau tulang punggung perekonomian. Maka disinilah peranan pemerintah
sangat penting dan dibutuhkan untuk mendorong gerakan koperasi menjadi lebih
baik sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
VI. DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga,
Pandji. 1995. BUMN, SWASTA dan KOPERASI
(Tiga Pelaku Ekonomi). Jakarta: Pustaka Jaya.
Anoraga,
Pandji dan Ninik Widiyanti.1998. DINAMIKA
KOPERASI. Jakarta: Rineka Cipta.
Faizah, Siti. 2015. “KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU
PEREKONOMIAN RAKYAT” (online), (http://faiza17.blogspot.com/2015/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html?m=1), diakses 2 Desember 2016.
Harini. 2014. MANAJEMEN KOPERASI. Surakarta: UNS
Press.
Hatta, Mohammad. 1987. MEMBANGUN KOPERASI dan KOPERASI MEMBANGUN. Jakarta: PT Inti Idayu
Press.
Kamalhusein. 2015. “Koperasi Sebagai Soko Guru
Perekonomian Indonesia” (online), (https://kamalhusein.wordpress.com/2015/01/24/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia/), diakses 1 Desember 2016.
Kristiaji,
Wisnu Chandra.
2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta:
Erlangga.
Melati, Diah Ayu. 2015. “EKONOMI KOPERASI -KOPERASI MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN
INDONESIA-” (online), (melatidiah.blogspot.com/2015/01/ekonomi-koperasi-koperasi-menjadi-soko.html?m=1),
diakses 1 Desember 2016.
Reksohadiprodjo, Sukanto. 1998. MANAJEMEN KOPERASI. Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA.
Ropke, Jochen. 2003. EKONOMI
KOPERASI TEORI DAN MANAJEMEN. Jakarta: PT Salemba Emban Patria.
Sagimun.
1984. KOPERASI INDONESIA. Jakarta:
MANASCO.
Siwijatmo, Djarot.1982. KOPERASI di INDONESIA. Jakarta: Universitas Indonesia.
Suryani, Tatik, Sri Lestari dan Wiwik Lestari. 2013. MANAJEMEN KOPERASI. Yogyakarta: GRAHA
ILMU.
Swasono,
Sri-Edi (editor). 1987. KOPERASI DI DALAM
ORDE EKONOMI INDONESIA. Jakarta. Universitas Indonesia (UI-Press).
Taufik, Muhammad. 2015. “Contoh KTI (Karya Tulis Ilmiah) tentang
Koperasi Sebagai Soko Guru Ekonomi Indonesia” (online), (http://taufikipa3.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kti-karya-tulis-ilmiah-tentang.html?m=1), diakses 28 November 2016.
Widiyanti, Ninik. 2010. MANAJEMEN KOPERSI. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat