Kamis, 02 April 2020

TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN


RANGKUMAN MATERI KULIAH
TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan





Disusun Oleh:
Nama      : Noviana Dwi Saputri
NIM       : K7616049


PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER 2019


TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN
A.    Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
1.      Biaya investasi satuan pendidikan
Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Begitu pun dengan biaya investasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah juga menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan tentu dialokasikan dalam anggaran daerah. Tanggung jawab pendanaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah. Begitu juga dengan biaya investasi selain lahan dasar pelaksanaannya juga sama dengan biaya investasi lahan.
2.      Biaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Pendanaan biaya investasi lahan untuk kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Begitu pula dengan biaya investasi oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu, biaya investasi selain lahan untuk kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan ketentuannya juga sama dengan pendanaan biaya investasi lahan untuk kantor.


3.      Biaya operasi satuan pendidikan
Terdiri dari biaya personalia, dimana tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan meliputi:
a.       Biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang terdiri atas: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, maslahat tambahan, dan tunjangan kehormatan.
b.      Biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun nonformal, oleh Pemerintah, yang terdiri atas: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural, dan tunjangan fungsional.
4.      Biaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Biaya operasi ini terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Pendanaan biaya personalia kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Begitu juga dengan pendanaan oleh Pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sama halnya dengan biaya nonpersonalia, yaitu pendanaan biaya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah juga menjadi tanggung jawabnya.
5.      Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa
Dalam hal bantuan biaya pendidikan dan beasiswa, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Hal ini berarti Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Bantuan biaya pendidikan tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
B.     Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
1.      Biaya investasi satuan pendidikan
Lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Pendanaan biaya tersebut, yang diselenggarakan masyarakat tentu menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan, di mana tanggung jawab tersebut sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Selain itu dalam hal pendanaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan investasi untuk lahan satuan dan/atau program pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat. Pendanaan tambahan juga dapat bersumber dari:  1) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, 2) orang tua atau wali peserta didik, 3) masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik, 4) Pemerintah, 5) pemerintah daerah, 6) pihak asing yang tidak mengikat, dan 7) sumber lain yang sah.
2.    Biaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Pendanaan investasi untuk lahan kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan. Begitu pula dengan biaya investasi selain lahan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah juga menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah itu sendiri.
3.      Biaya operasi satuan pendidikan
Biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan. Perjanjian kerja antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dengan masing-masing pendidik/tenaga kependidikan, atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan dengan keseluruhan pendidik/ tenaga kependidikan. Syarat pemberian bantuan pendanaan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing dan untuk pemerintah daerah  diatur dengan peraturan kepala daerah.
Berbeda dengan pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar madrasah pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Dalam hal ini pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar sekolah pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
4.      Biaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Pendanaan biaya personalia untuk kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan. Sementara pendanaan biaya nonpersonalia untuk kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
5.      Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa
Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu membiayai pendidikannya. Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Pendanaan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa tersebut dapat bersumber dari: 1) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, 2) Pemerintah, 3) pemerintah daerah, 4) orang tua/wali peserta didik, 5) pemangku kepentingan di luar peserta didik dan orang tua/walinya, 6) bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan 7) sumber lainnya yang sah. Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya personal.
C.    Sumber pendanaan pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bab V Pasal 50 menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Prinsip keadilan tersebut berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sementara prinsip kecukupan berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Dan prinsip keberlanjutan berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Dalam hal ini, pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dana pendidikan pemerintah daerah tersebut dapat bersumber dari: 1) anggaran Pemerintah, 2) anggaran pemerintah daerah, 3) bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan 4) sumber lain yang sah. Sementara itu, dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari: 1) pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, 2) bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/ walinya, 3) bantuan Pemerintah, 4) bantuan pemerintah daerah, 5) bantuan pihak asing yang tidak mengikat, 6) hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan, dan 7) sumber lainnya yang sah. Kemudian dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari: 1) anggaran pemerintah, 2) bantuan pemerintah daerah, 3) pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, 4) bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, 5) bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat, dan 6) sumber lainnya yang sah.
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua atau walinya tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)      Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2)      Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3)      Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
4)      Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan.
5)      Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
6)      Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7)      Digunakan sesuai dengan perencanaan.
8)      Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9)      Sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10)  Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11)  Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
12)  Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan.
13)  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menteri atau Menteri Agama, sesuai kewenangan masing-masing, dapat membatalkan pungutan apabila melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Apabila dana pungutan yang diterima satuan pendidikan pada suatu tahun ajaran melebihi jumlah dana yang diperlukan menurut perencanaan investasi dan/atau operasi, maka kelebihannya dimasukkan dalam anggaran tahun berikutnya. Selain itu Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela.




DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun  2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat