RANGKUMAN MATERI KULIAH
TANGGUNG
JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas
dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Disusun Oleh:
Nama : Noviana Dwi Saputri
NIM : K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER
2019
TANGGUNG
JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN
A.
Tanggung
jawab pendanaan pendidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
1. Biaya
investasi satuan pendidikan
Pendanaan
biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,
baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Begitu
pun dengan biaya investasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah juga
menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan tentu
dialokasikan dalam anggaran daerah. Tanggung jawab pendanaan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pendanaan
tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana
pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi
bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak
mengikat, dan sumber lain yang sah. Begitu juga dengan biaya investasi selain
lahan dasar pelaksanaannya juga sama dengan biaya investasi lahan.
2. Biaya
investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Pendanaan
biaya investasi lahan untuk kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh
Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
Begitu pula dengan biaya investasi oleh pemerintah daerah menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah. Selain itu, biaya investasi selain lahan untuk kantor
penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan ketentuannya juga sama dengan
pendanaan biaya investasi lahan untuk kantor.
3. Biaya
operasi satuan pendidikan
Terdiri
dari biaya personalia, dimana tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya
personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan meliputi:
a. Biaya
personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang terdiri atas: gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan
profesi, tunjangan khusus, maslahat tambahan, dan tunjangan kehormatan.
b. Biaya
personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun nonformal,
oleh Pemerintah, yang terdiri atas: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada
gaji, tunjangan struktural, dan tunjangan fungsional.
4. Biaya
operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Biaya
operasi ini terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Pendanaan
biaya personalia kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh
Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
Begitu juga dengan pendanaan oleh Pemerintah daerah menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah. Sama halnya dengan biaya nonpersonalia, yaitu pendanaan
biaya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah juga menjadi tanggung jawabnya.
5. Bantuan
biaya pendidikan dan beasiswa
Dalam
hal bantuan biaya pendidikan dan beasiswa, Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada
peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Hal ini berarti Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat
memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Bantuan biaya
pendidikan tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus
ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
B. Tanggung jawab pendanaan pendidikan
oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
1. Biaya
investasi satuan pendidikan
Lahan
untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan
yang didirikan masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Pendanaan
biaya tersebut, yang diselenggarakan masyarakat tentu menjadi tanggung jawab
penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan, di mana tanggung jawab
tersebut sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Selain
itu dalam hal pendanaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan
pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan investasi untuk lahan satuan
dan/atau program pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan
masyarakat. Pendanaan tambahan juga dapat bersumber dari: 1) penyelenggara atau satuan pendidikan yang
didirikan masyarakat, 2) orang tua atau wali peserta didik, 3) masyarakat di
luar orang tua atau wali peserta didik, 4) Pemerintah, 5) pemerintah daerah, 6)
pihak asing yang tidak mengikat, dan 7) sumber lain yang sah.
2. Biaya
investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Pendanaan
investasi untuk lahan kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh masyarakat
menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Begitu pula dengan biaya investasi selain lahan yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah juga menjadi tanggung jawab pemerintah atau
pemerintah daerah itu sendiri.
3. Biaya
operasi satuan pendidikan
Biaya
personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab penyelenggara atau
satuan pendidikan yang bersangkutan. Perjanjian kerja antara penyelenggara atau
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dengan masing-masing pendidik/tenaga
kependidikan, atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan
yang bersangkutan dengan keseluruhan pendidik/ tenaga kependidikan. Syarat
pemberian bantuan pendanaan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri dan
Peraturan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing dan untuk pemerintah
daerah diatur dengan peraturan kepala
daerah.
Berbeda
dengan pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar madrasah
pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Dalam hal
ini pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar sekolah
pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam
anggaran pemerintah daerah.
4. Biaya
operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
Pendanaan
biaya personalia untuk kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung
jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan. Sementara pendanaan
biaya nonpersonalia untuk kantor penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan oleh
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung
jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Bantuan
biaya pendidikan dan beasiswa
Penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memberi bantuan biaya pendidikan
atau beasiswa kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu
membiayai pendidikannya. Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Pendanaan
bantuan biaya pendidikan dan beasiswa tersebut dapat bersumber dari: 1) penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, 2) Pemerintah, 3) pemerintah
daerah, 4) orang tua/wali peserta didik, 5) pemangku kepentingan di luar
peserta didik dan orang tua/walinya, 6) bantuan pihak asing yang tidak
mengikat, dan 7) sumber lainnya yang sah. Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa
tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung
peserta didik, termasuk biaya personal.
C.
Sumber
pendanaan pendidikan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bab V Pasal
50 menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip
keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Prinsip keadilan tersebut berarti bahwa
besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sementara prinsip
kecukupan berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Dan
prinsip keberlanjutan berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara
berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
Dalam
hal ini, pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Dana pendidikan pemerintah daerah tersebut dapat bersumber dari: 1)
anggaran Pemerintah, 2) anggaran pemerintah daerah, 3) bantuan pihak asing yang
tidak mengikat, dan 4) sumber lain yang sah. Sementara itu, dana pendidikan
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber
dari: 1) pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat, 2) bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/
walinya, 3) bantuan Pemerintah, 4) bantuan pemerintah daerah, 5) bantuan pihak
asing yang tidak mengikat, 6) hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan,
dan 7) sumber lainnya yang sah. Kemudian dana pendidikan satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari: 1) anggaran pemerintah,
2) bantuan pemerintah daerah, 3) pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, 4) bantuan dari pemangku
kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, 5) bantuan
dari pihak asing yang tidak mengikat, dan 6) sumber lainnya yang sah.
Pungutan
oleh satuan pendidikan dalam memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua
atau walinya tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Didasarkan
pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam
rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
2) Perencanaan
investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3) Dana
yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
4) Dana
yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari
dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan.
5) Tidak
dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara
ekonomis.
6) Menerapkan
sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7) Digunakan
sesuai dengan perencanaan.
8) Tidak
dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian
hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
9) Sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10) Tidak
dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan
satuan pendidikan.
11) Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada
Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri.
12) Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan.
13) Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menteri atau Menteri Agama, sesuai
kewenangan masing-masing, dapat membatalkan pungutan apabila melanggar
peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Apabila dana
pungutan yang diterima satuan pendidikan pada suatu tahun ajaran melebihi
jumlah dana yang diperlukan menurut perencanaan investasi dan/atau operasi, maka
kelebihannya dimasukkan dalam anggaran tahun berikutnya. Selain itu Peserta
didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali
tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela.
DAFTAR PUSTAKA
Republik
Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Sekretariat Negara. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat