RANGKUMAN MATERI KULIAH
BOS
PUSAT UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMK
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas
dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si
Disusun Oleh:
Nama : Noviana Dwi Saputri
NIM : K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
NOVEMBER
2019
BOS
PUSAT UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMK
A.
Pengertian
BOS SMK
Menurut
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 mendefinisikan pengertian
BOS SMK sebagai program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK baik
negeri ataupun swasta dimana besarnya dana bantuan yang diterima sekolah
dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya
(unit cost) bantuan. Sedangkan dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu
Sekolah Menengah Kejuruan negeri dan swasta dalam memenuhi biaya operasional
sekolah non personalia. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK merupakan program
pemerintah berupa pemberian dana langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dengan besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah
siswa masing-masing sekolah dikalikan dengan besarnya satuan dana bantuan.
Satuan biaya (unit cost) program BOS SMK sebesar Rp600.000,00 per siswa per
semester. Adapun total anggaran program BOS SMK untuk tahun anggaran 2015
menurut Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS 2015 sebesar Rp5.267.118.000.000,00.
Jumlah tersebut diberikan setiap semester dalam dua periode pemberian bantuan
yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember tahun 2015.
B.
Tujuan
BOS SMK
Menurut
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 tujuan BOS SMK
dibedakan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum, tujuan
BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi
semua lapisan masyarakat di Indonesia. Sedangkan tujuan khusus BOS SMK adalah:
a. Membantu
biaya operasional non personalia sekolah.
b. Mengurangi
angka putus sekolah siswa SMK.
c. Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK.
d. Mewujudkan
keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara
meringankan biaya sekolah.
e. Memberikan
kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu.
f. Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah
C.
Peranan
dan Pengelolaan BOS SMK
Peranan BOS SMK
adalah memberikan kesempatan kepada semua siswa untuk memperoleh layanan
pendidikan bermutu dengan mewajibkan sekolah memberikan keringanan/pengurangan
biaya operasional sekolah kepada siswa. Dana BOS yang diterima akan
diperhitungkan untuk meringankan beban semua siswa pada sekolah tersebut secara
rata-rata.
Sementara untuk
pengelolaan BOS SMK yakni:
a. Program BOS
SMK dikelola oleh Direktorat Pembinaan SMK dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Bantuan disalurkan langsung ke sekolah melalui lembaga penyalur.
b. Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menverifikasi dan
menvalidasi data siswa dan alokasi dana per sekolah di kabupaten/kota terkait
program BOS SMK.
c. Pada tingkat
sekolah, pengelolaan program ini dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh
Kepala Sekolah. Panitia terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah. Susunan
panitia sebagai berikut:
1) Penanggung
jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah.
2) Ketua
panitia pelaksana, dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan.
3) Penanggungjawab
pada setiap kegiatan, oleh para guru.
4) Pengelola
keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk khusus oleh
kepala sekolah. Pengelolaan Program BOS SMK memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a) Komite
sekolah berperan dalam memberikan dukungan dalam wujud finansial, memberikan
bantuan tenaga maupun pemikiran, mengontrol kualitas pelaksanaan program, dan
sekaligus sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat.
b) Mematuhi
ketentuan dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan program
bantuan.
c) Informasi
pengelolaan program ini harus mudah diketahui oleh warga masyarakat dan sekolah
melalui papan pengumuman dengan menempelkan laporan pelaksanaan kegiatan dan
laporan keuangan.
Kepala sekolah bertanggungjawab
terhadap seluruh pengelolaan dana BOS SMK. Apabila terjadi pergantian kepala
sekolah pada saat pelaksanaan program sedang berjalan, maka pelaksanaan
pekerjaan dan pengelolaan dana sebelumnya menjadi tanggung jawab pejabat lama.
Pejabat lama wajib menyerahkan dan mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan
yang sudah dilakukan yang dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan.
Pejabat baru wajib meneruskan seluruh program dan kegiatan sesuai ketentuan
yang sudah disepakati dengan pemberi bantuan
D.
Penggunaan
dan Komponen BOS SMK
Penggunaan
dana BOS SMK menurut Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 adalah untuk membantu
memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah atau personalia. Berdasarkan
Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk keperluan
pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, pembelian alat tulis sekolah yang
digunakan untuk pembelajaran, peggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban
siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, pembelian peralatan tangan untuk
keperluan pendidikan, pembelian bahan praktik atau bahan habis pakai,
penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler, penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi, penyelenggaraan praktik kerja industri, pemeliharaan
dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah, langganan daya dan jasa lain,
kegiatan penerimaan siswa baru, pengembangan sekolah rujukan, peningkatan mutu
proses pembelajaran, operasional layanan sekolah berbasis TIK dan pelaporan.
Pelaksanaan
program BOS SMK harus mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah dalam
Petunjuk Teknis BOS SMK dengan mengutamakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) yaitu prinsip swakelola dan partisipatif, transaparan, akuntabel,
demokratis, efektif dan efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta
saling percaya. Pada konsep MBS, sekolah dituntut secara mandiri menggali,
mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan dan mempertanggungjawabkan
pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah. MBS
merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kewenangan
kepada sekolah dalam menyediakan layanan.
Sedangkan
untuk komponen pembiayaan BOS reguler pada SMK merupakan bagian D
dari BAB IV Penggunaan Dana, dalam Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Lampiran Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berikut adalah komponen pembiayaan BOS
reguler SMK berdasarkan Juknis BOS 2019, yaitu:
1. Pengembangan
Perpustakaan
a. Penyediaan
Buku Teks Utama
1)
Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta
didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)
Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
3)
Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi
kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
4)
Buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk
memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
5)
Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah
ditetapkan oleh Kementerian.
6)
Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli
Sekolah terdiri dari buku teks utama bagi peserta didik dan buku teks utama
sebagai panduan bagi guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan
ajar lainnya yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka
Sekolah dapat memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
7)
Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE
harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku
teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak
ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b. Penyediaan
Buku Teks Pendamping
1)
Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik
dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)
Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan
tiap mata pelajaran.
3)
Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah
merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Penyediaan
buku nonteks
Sekolah
dapat membeli atau menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran
di Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang
ditetapkan oleh Kementerian.
d. Kegiatan
pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database
perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan
pembelian perabot perpustakaan, dan pemeliharaan serta pembelian AC
perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua
puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam
rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
a. Pengadaan
alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi
untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau
pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk
sewa aplikasi PPDB).
b. biaya
kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah, terdiri atas pengadaan alat tulis
kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat atau bahan habis pakai,
penyediaan konsumsi, atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari
luar Sekolah.
3.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Pengadaan
alat habis pakai praktikum pembelajaran
1)
Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk
mendukung proses pembelajaran teori dan praktikum kejuruan.
2)
Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan atau
teaching factory.
3)
Pembelian peralatan ringan (handtools), antara lain
obeng, tang, atau alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
praktikum.
4)
Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat,
sendok, baterai, atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum
IPA.
5)
Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD,
kaset, headset, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum
bahasa.
6)
Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara
lain CD, mouse, keyboard, dan suku cadang lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan praktikum komputer.
7)
Pembelian alat praktik olahraga, antara lain raket,
bat, net, atau alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik
olahraga.
8)
Pembelian alat praktik kesenian, antara lain gitar,
seruling, dan alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik
kesenian.
9)
Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian
alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
10)
Pembelian software original (asli) yang digunakan
dalam proses pembelajaran kejuruan atau produktif di laboratorium komputer atau
ruang praktek antara lain software pembuatan produk animasi, multimedia, dan
software sejenisnya.
b. Pengadaan
bahan habis pakai praktikum pembelajaran
1)
Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian
bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
2)
Pembelian bahan praktikum teaching factory atau
kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan bahan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
3)
Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl,
formalin, aquadest, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
praktikum IPA.
4)
Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain
headcleaner, CD, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum
bahasa.
5)
Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/
toner, CD, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum
komputer.
6)
Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola,
kok (shuttlecock), dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik
olahraga.
7)
Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air,
kuas, atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
8)
Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan
habis pakai untuk praktikum pembelajaran SMK sesuai dengan ketentuan standar
biaya daerah setempat.
c. Biaya untuk
mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk pembelian
bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
d. Pembelian, atau
langganan buku digital atau aplikasi pembelajaran digital.
e. Pembiayaan
untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran atau intrakurikuler antara lain:
1)
Kegiatan pembelajaran remedial dan pengayaan materi.
2)
Pemantapan persiapan ujian.
3)
Pelaksanaan try out dan lainnya.
f. Pembiayaan
untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstrakurikuler
seperti:
1)
Ekstrakurikuler peserta didik, seperti OSIS, pramuka,
PMR, seni, olah raga, lomba kompetensi siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela
negara, UKS, dan lainnya.
2)
Ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain
renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan lainnya.
g. Pembiayaan
untuk pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
h. Pembiayaan
untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.
Cakupan pembiayaan untuk kegiatan tersebut meliputi
pembelian alat atau bahan habis pakai, sewa fasilitas apabila Sekolah tidak
memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, atau honor guru
pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika
diperlukan).
j.
Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah,
yang meliputi alat atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi atau
transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika
diperlukan).
k. Dana BOS
Reguler tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar Sekolah,
kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.
4.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a. Ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan
kelas, US, US berbasis komputer, dan USBN terdiri atas:
1)
Penggandaan soal.
2)
Penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau
ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala
Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
3)
Biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di
luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
4)
Biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan
evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5)
Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan
soal USBN di MGMP.
6)
Biaya penulisan, pencetakan halaman belakang blanko
ijazah SMK dan pencetakan SHUN.
b. UN berbasis kertas
dan pensil terdiri atas:
1)
Honorarium pengawas.
2)
Pengiriman lembar jawaban ujian nasional (LJUN).
3)
Pengisian data Sekolah.
4)
Penyusunan dan pengiriman laporan.
5)
Transportasi pengembalian bahan UN.
6)
Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan
oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan
dan kepada orang tua/wali peserta didik.
7)
biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan
pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
c. Simulasi dan
pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri atas:
1)
Honorarium teknisi.
2)
Honorarium pengawas.
3)
Honorarium proktor.
4)
Sinkronisasi UN.
5)
Pengisian data Sekolah.
6)
Penyusunan dan pengiriman laporan.
7)
Transportasi pengembalian bahan UN.
8)
fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk
disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas
pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
9)
Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan
pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
5.
Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian
alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran,
administrasi kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,
kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor,
buku induk guru, dan alat bahan sejenisnya.
b. Pembelian
peralatan kebersihan Sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan
pembersih lantai, dan lainnya.
c. Pembelian
dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe
finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
d. Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan
sejenisnya.
e. Pembiayaan
pengelolaan BOS Reguler, terdiri dari:
1)
Pembiayaan rapat di Sekolah dalam rangka penyusunan
RKT atau RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS Reguler, dan kegiatan rapat
lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS Reguler. Pembiayaan rapat
meliputi pembelian alat atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau
transportasi.
2)
Transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank
atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan atau akomodasi diperbolehkan jika
diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
3)
transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan
program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan
akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi sekolah yang lokasinya jauh atau
memerlukan waktu).
4)
Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS Reguler
kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan,
penyediaan konsumsi, dan transportasi penyusunan laporan.
f. Pembiayaan
korespondensi untuk keperluan Sekolah.
g. Biaya untuk
membangun atau mengembangkan serta pemeliharaan laman Sekolah dengan domain
“sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, penyediaan konsumsi,
transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
h. Pelaksanaan
pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti
perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS,
penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan
melalui Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan
kegiatan, mencakup:
a)
Pemasukan data.
b)
Validasi.
c)
Pemutakhiran.
d)
sinkronisasi data ke dalam aplikasi.
2)
Komponen pembiayaan kegiatan tersebut antara lain:
a)
Penggandaan formulir Dapodik.
b)
Alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan.
c)
Penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan
pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi.
d)
Biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi
menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di
sekolah karena permasalahan jaringan internet.
e)
Biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi
verifikasi dan validasi data.
f)
Honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor
untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
·
Kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk
dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di
Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga
Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor
bulanan.
·
Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang
berkompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing)
yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan
dalam bentuk honor rutin bulanan).
i.
Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada
jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk
peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk
biaya perawatan atau perbaikan. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka
harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
j.
Pelaksanaan sekolah hijau.
k. Sekolah yang
berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler
untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa
tanggap darurat.
6.
Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan,
serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Pembiayaan
untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah di Sekolah. Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block
grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun
anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk
biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya
transportasi.
b. Mengadakan
lokakarya (workshop) untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka:
1)
Pemantapan penerapan kurikulum atau silabus.
2)
Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP.
3)
Pengembangan atau penerapan program penilaian kepada
peserta didik.
Pembiayaan
yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta lokakarya
(workshop) yang diadakan di Sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah
sesuai dengan standar biaya umum daerah.
c. Pengembangan
pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d. Mendatangkan
guru atau pengajar tamu produktif yang profesional.
e. Menambah dan
meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
f. Mengikuti
diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
g. Penyelenggaraan
perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam
setahun yang diadakan oleh Kementerian.
h. Biaya
pelaksanaan akreditasi sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai atau alat
tulis kantor, konsumsi, dan perjalanan dinas.
7.
Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk
membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di
Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau
publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun
melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya
pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah, atau penambahan daya listrik untuk mendukung penggunaan peralatan
praktek kejuruan yang membutuhkan daya listrik besar.
c. Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed
modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed
modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk
memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a. Perbaikan
kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30%
(tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural
terdiri atas:
1)
Penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng.
2)
Penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum.
3)
Kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop
kontak, dan instalasi jaringan.
4)
Kusen, kaca, daun pintu, dan jendela.
5)
Pengecatan.
6)
Penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester
aci, dan papan.
b. Perbaikan
mebel, dan/atau pembelian meja dan kursi peserta didik atau guru jika meja dan
atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan dan saluran air kotor.
d. Penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum
memiliki air bersih.
e. Pembangunan
jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana
tersebut.
f. Pemeliharaan
atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan AC.
g. Pemeliharaan
atau perbaikan peralatan praktikum.
h. Pemeliharaan
taman atau fasilitas sekolah lainnya.
9.
Pembayaran Honor
Pada
prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib
mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan.
Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor:
a. guru honorer
atau guru yayasan pada jenjang SMK, dengan ketentuan:
1)
Dana BOS Reguler untuk membayar honor guru honorer
pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah paling banyak 15%
(lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
2)
Dana BOS Reguler untuk membayar honor guru yayasan
pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
3)
Guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan
guru honorer yang telah:
a)
Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus
guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan
melampirkan sertifikat kompetensi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI) level IV.
b)
Mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah
berdasarkan surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi dengan memperhatikan
analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b. Tenaga ahli
atau tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
10. Pembelian
alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli
komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan
spesifikasi minimal: prosesor Core i3 atau yang setara, memori standar 4GB
DDR3; hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive, monitor LED 18,5 inci, sistem
operasi Windows/Linux/dll, aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan
presentation, garansi 1 (satu) tahun. Pembelian komputer harus mempertimbangkan
efisiensi penggunaan anggaran.
b. Membeli
printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah.
Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat digunakan untuk perbaikan printer milik
Sekolah.
c. Membeli
laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
prosesor Core i3 atau yang setara, memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB
SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive, monitor 14 inci, sistem operasi Windows /Linux/dll,
aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation, garansi 1
tahun. Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d. Membeli
proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi
minimal: sistem DLP, resolusi XGA, brightness 3000 lumens, contras ratio
15.000:1, input HDMI, VGA, Composite, S-Video, garansi 1 (satu) tahun. Pembelian
proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
·
Komputer desktop atau workstation, printer atau printer
scanner, laptop, dan proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan
garansi resmi.
·
Proses pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan
mekanisme PBJ Sekolah.
·
Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris
Sekolah.
11. Penyelenggaraan
Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji
Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English
for International Communication/TOEIC). Terdiri dari:
a. Biaya untuk
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta
didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi,
pembelian bahan ujian keahlian, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan
sertifikat, transportasi, akomodasi, dan jasa narasumber profesi bagi assesor
dari luar sekolah sesuai standar biaya setempat.
b. Biaya untuk
penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK. Pembiayaan
tersebut meliputi biaya pendaftaran sertifikasi kompetensi, pembelian bahan
ujian kompetensi, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat,
transportasi, akomodasi, atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah
sesuai dengan standar biaya setempat.
c. Biaya untuk
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar
internasional dengan TOEIC yang dikembangkan oleh Educational Testing Service
(ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas XIII
(program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga
yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk
TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan
dan hasil ujian bagi tiap peserta, dan rekapitulasi nilai bagi SMK.
12. Penyelenggaraan
Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik
Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan, dan Lembaga
Sertifikasi Profesi P-1.
a. Biaya untuk
penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan
habis pakai (alat tulis kantor), atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk
pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan evaluasi.
b. Biaya untuk
penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK,
diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau
pemantauan peserta didik praktek.
c. Biaya untuk
pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan
dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK tiap tahunnya disampaikan
ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian.
d. Biaya untuk
pemagangan guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing
kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi,
atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
1)
Mengikuti pelatihan kerja di industri.
2)
Magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk
atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory.
3)
Magang di industri untuk menghasilkan bahan baku
teaching factory.
4)
Mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk
kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi.
5)
Mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari
industri atau lembaga sertifikasi.
6)
Mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan
industri.
e. Biaya untuk
penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) termasuk didalamnya
pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi, diantaranya belanja
bahan habis pakai atau alat tulis kantor, perjalanan dinas, penyediaan
konsumsi, dan honor atau transportasi narasumber atau master assesor lisensi
Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang
Pendanaan Pendidikan.
Petunjuk
Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK.
Petunjuk Teknis 2019 Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) SMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat