Kamis, 02 April 2020

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


RANGKUMAN MATERI KULIAH
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si


Disusun Oleh:
Noviana Dwi Saputri
NIM: K7616049


PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER 2019
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
A.      Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 1, Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuan Standar Nasional Pendidikan yaitu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan memiliki delapan lingkup yang meliputi: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Setelah itu juga dilakukan perubahan kedua yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
B.       Perubahan pertama dan kedua Standar Nasional Pendidikan
Berikut perubahan-perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  menjadi Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 dan  Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015, antara lain:
PP No. 32 Tahun 2013 (Perubahan Pertama)
PP No. 13 Tahun 2015 (Perubahan Kedua)
Pada pasal 1 terdapat tambahan yaitu pada ayat 4, ayat 13, ayat 14, ayat 18, ayat 19, ayat 22, dan  ayat 23.
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) diubah.
Ketentuan yang telah diubah yakni:
Ayat 6 , ayat 7,  ayat  8, ayat 9, ayat 10, ayat 11, ayat 12, ayat 17, ayat 31.
Ketentuan Pasal 67 ayat (3) dihapus.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni ayat (1a).
Ketentuan Pasal 68 huruf  b diubah dan huruf c dihapus.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 terdapat pasal tambahan diantara pasal 2 dan 3, yaitu pasal 2A. Pasal 2A mengenai standar kompetensi lulusan.
Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah .

Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi (ruang lingkup dan tingkat kompetensi).
Ketentuan Pasal 71 diubah.

Pasal 5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan 6.
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A.
Pasal 6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
Ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat (1a) dihapus.
Pasal 19 ayat 2 dihapus.
Ketentuan Pasal 77B ayat (5) dan ayat (9) diubah.
Pasal 20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 diubah.
Judul Paragraf 1 dalam Bagian Keempat BAB XIA diubah, sehingga Paragraf 1 dalam Bagian Keempat BAB XIA.
Pasal 22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3 dihapus.
Ketentuan Pasal 77G diubah.
Pasal 23 dan 24, sama.
Ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
Ketentuan Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (6) diubah, dan ayat (3a) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a)..
Ketentuan pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Pasal 43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks) diubah dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar sumber belajar selain buku teks) disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan buku teks pelajaran).
Ketentuan Pasal 92 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) sampai dengan ayat (8) diubah.

Ketentuan pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1 (penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a (ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.



Pasal 65 (penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan) ayat 2 (penilaian hasil belajar) dan ayat 5 (prasyarat nilai untuk mengikuti ujian sekolah/madrasah) dihapus, serta ayat 3 (penilaian hasil belajar oleh pendidik), ayat 4 (penilaian hasil belajar melalui UN), dan ayat 6 (pihak yang menentukan penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Ayat 6,  ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, dan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.

Pasal 67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2 (penyelenggaraan ujian nasional) Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a (Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat).

Ketentuan pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 69 (ujian nasional bagi seluruh peserta didik, formal maupun nonformal) ayat 1 (setiap peserta didik berhak mengikuti ujian nasional dan mengulanginya sepanjang dinyatakan belum lulus dari satuan pendidikan) diubah dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 2a (pengecualian ujian nasional bagi peserta didik SD/MI/SDLB).

Pasal 70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional) ayat 1 (mata pelajaran ujian nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran ujian nasional kejar paket A) dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian nasinal kejar paket B) diubah.

Ketentuan pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.

Pasal 72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 (penetapan kelulusan peserta didik) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a (ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).

Ketentuan pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.

Pasal 76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e (menelaah dan/atau  menilai Buku Teks Pelajaran). Diantara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan mengenai kurikulum (kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi dasar, beban belajar, silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan (struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal, struktur kurikulum pendidikan dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah, struktur kurikulum pendidikan formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan, muatan lokal, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Pasal 89 (sertifikasi) diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 3a (ijazah SD/MI/SDLB).

Pasal 94 (pemberlakuan kurikulum) diubah. Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.

  
C.      Delapan Standar Nasional Pendidikan
Berikut deskripsi tentang delapan Standar Nasional Pendidikan:
1)      Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2)      Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3)      Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
4)      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5)      Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6)      Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7)      Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8)      Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.



D.      Identifikasi kebutuhan pendanaan pada setiap delapann Standar Nasional Pendidikan
Berikut ini merupakan kebutuhan pendanaan pada setiap delapan standar nasional pendidikan:
1.      Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
·         Biaya pembinaan Olimpiade.
·         Biaya pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan pendidikan keluarga.
·         Biaya pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
·         Biaya olah raga, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstra kurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
·         Biaya untuk penyelenggaraan program sukses Ujian Nasional/pelajaran tambahan (bimbel, try out, analisa hasil try out, pendalaman materi, simulasi UNBK).
·         Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transpotasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya mengikuti lomba.
·         Penyediaan ATK untuk administrasi SKL.
2.      Pengembangan Standar Isi
·         Biaya untuk penyusunan KTSP.
·         Biaya pengembangan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
·         Pembelian ATK untuk cetak dokumen KTSP.
3.      Pengembangan Standar Proses
·         Biaya untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontektual.
·         Penyediaan ATK untuk kegiatan  pembelajaran.
·         Workshop Pengembangan Metodologi Pembelajaran.
·         Lession Study (FGD terkait dengan Proses Pembelajaran di Kelas).
·         Pembelajaran rimedial dan pengayaan .
·         Optimalisasi pembelajaran pada Laboratorium (pembelian alat dan bahan habis pakai untuk praktek pembelajaran IPA).
·         Pemantapan persiapan ujian.
4.      Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
·         Biaya peningkatan profesional guru dan kepala sekolah melalui MGMP dan MKKS.
·         Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi dan pelaksanaannya di luar sekolah).
·         Workshop Pembinaan Karier Guru (terkait dengan pemenuhan kebutuhan penilaian angka kredit).
·         Workshop Keterampilan Teknis Tenaga Administrasi sekolah .
·         Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu guru dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka pengembangan dan  penerapan RPP,  pengembangan dan/atau penerapan program penilaian peserta didik . Biaya yang dibayarkan meliputi : fotocopi , konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan oleh sekolah , dan atau biaya narasumber dari luar sekolah , dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
·         Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
5.      Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
·         Biaya pengadaan peralatan laboratorium.
·         Biaya pengadaan Alat peraga pembelajaran.
·         Pembelian komputer desktop/work station berupa PC/ALL in one Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran  untuk SMP 5 Unit/tahun.
·         Perbaikan dan/atau  upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
·         Pembelian laptop maksimal 1 unit /tahun dengan harga maksimum Rp. 10.000.000,- juga dapat digunakan untuk  perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
·         Pembelian printer dan perbaikan maksimal 1 unit /tahun.
·         Pembelian dan perbaikan proyektor ,maksimal 5 unit dengan harga maksimal RP 7.000.000,-.
·         Pembelian/perawatan multi media pembelajaran.
·         Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
·         Perbaikan mebelair, sanitasi sekolah, kamar mandi, WC, perbaikan lantai/ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
·         Biaya pembelian buku teks pelajaran sesuai dengan Kurikulum yang digunakan (sesuai SPM 1 siswa 1 buku).
·         Biaya pembelian buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM .
·         Biaya pemeliharaan atau pembelian buku baru / koleksi perpustakaan apabila buku koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan /atau kurang jumlahnya.
·         Biaya pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
·         Biaya pemeliharaan dan /atau pembelian AC perpustakaan.
6.      Pengembangan Standar Pengelolaan
·         Biaya dalam rangka  penyusunan Evaluasi Diri Sekolah, RKJM, RKT, RAPBS dan RRKAS , kecuali untuk pembayaran Honor.
·         Pembayaran langganan Daya dan Jasa (Air, Listrik, Telpon).
·         Pemasangan Instalasi baru dan / atau penambahan daya Listrik.
·         Biaya langganan  internet dengan cara pasca bayar atau pra bayar, dengan batas maxsimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000,-/bulan.
·         Biaya penerimaan Peserta Didik Baru. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama) antara lain: Penggandaan formulir pendaftaran, Administrasi pendaftaran, Publikasi (pembuatan spanduk, brosur dan lainnya), Biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transpotasi, serta pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
·         Honor pengelola dana BOS.
·         Pembelian ATK kantor (tinta printer, CD, flash disk, dan sebagainya).
·         Biaya Usaha Kesehatan Sekolah (peralatan dan/ atau obat-obatan).
·         Pembelian minuman dan / atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, dan/ atau tamu.
·         Biaya pengadaan suku cadang alat kantor.
·         Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
·         Biaya penggandaan laporan dan/ atau surat menyurat untuk keperluan sekolah.
·         Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
·         Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos.
·         Transportasi dalam rangka kordinasi dan pelaporan ke dinas pendidikan kabupaten dan/atau dinas pendidikan Provinsi.
·         Biaya untuk pengembangan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain seperti “sch.id”.
·         Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah antara lain: bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan /atau perlengkapan sejenis lainnya
·         Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
7.      Pengembangan Standar Pembiayaan
·         Pemberian honor  Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai perpustakaan, Penjaga sekolah, Petugas satpam, Petugas kebersihan.
·         Pemberian honor Guru Tidak Tetap (GTT) – hanya untuk memenuhi SPM.
8.      Pengembangan Standar Penilaian
·         Biaya kegiatan Evaluasi Pembelajaran meliputi:Ulangan harian, Ulangan tengah semester, Ulangan akhir semester, Ulangan kenaikan kelas, Ujian sekolah, Ujian Sekolah Berbasis Nasional, Ujian Nasional Paper and Pansil atau Ujian Nasional Berbasis Komputer.
·         Komponen pembiayaan  dari kegiatan yang dibayarkan terdiri: Foto copy/penggandaan soal, Foto copy laporan pelaksanaan hasil ujian yang disampaikan oleh guru ke kepala sekolah,  serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orangtua /wali peserta didik.
·         Biaya transpot pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.






DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat