RANGKUMAN MATERI KULIAH
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi
tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si
Disusun Oleh:
Noviana Dwi Saputri
NIM: K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER
2019
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal
1, Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksaan,
dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu. Tujuan Standar Nasional Pendidikan yaitu untuk menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan memiliki
delapan lingkup yang meliputi: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diubah dan
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Setelah itu juga dilakukan perubahan kedua yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
B.
Perubahan
pertama dan kedua Standar Nasional Pendidikan
Berikut
perubahan-perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan menjadi Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013 dan
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015, antara lain:
PP
No. 32 Tahun 2013 (Perubahan Pertama)
|
PP
No. 13 Tahun 2015 (Perubahan Kedua)
|
Pada
pasal 1 terdapat tambahan yaitu pada ayat 4, ayat 13, ayat 14, ayat 18, ayat
19, ayat 22, dan ayat 23.
|
Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat
(3) diubah.
|
Ketentuan yang telah diubah yakni:
Ayat
6 , ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, ayat 11, ayat 12, ayat
17, ayat 31.
|
Ketentuan Pasal 67 ayat (3) dihapus.
|
Pada Peraturan Pemerintah nomor 32
tahun 2013 Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni ayat (1a).
|
Ketentuan
Pasal 68 huruf b diubah dan huruf c
dihapus.
|
Pada Peraturan Pemerintah nomor 32
tahun 2013 terdapat pasal tambahan diantara pasal 2 dan 3, yaitu pasal 2A.
Pasal 2A mengenai standar kompetensi lulusan.
|
Ketentuan
Pasal 69 ayat (1) diubah .
|
Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar
isi (ruang lingkup dan tingkat kompetensi).
|
Ketentuan
Pasal 71 diubah.
|
Pasal 5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan 6.
|
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A.
|
Pasal 6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2005 dihapus.
|
Ketentuan
Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat (1a) dihapus.
|
Pasal 19
ayat 2 dihapus.
|
Ketentuan
Pasal 77B ayat (5) dan ayat (9) diubah.
|
Pasal 20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 diubah.
|
Judul
Paragraf 1 dalam Bagian Keempat BAB XIA diubah, sehingga Paragraf 1 dalam
Bagian Keempat BAB XIA.
|
Pasal 22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3
dihapus.
|
Ketentuan
Pasal 77G diubah.
|
Pasal 23 dan 24, sama.
|
Ketentuan
Pasal 87 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
|
Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan
ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
dihapus.
|
Ketentuan
Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (6) diubah, dan ayat (3a) dihapus, di
antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a)..
|
Ketentuan pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan
Pemerintah sama.
|
Ketentuan
Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
|
Pasal 43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian
dan kegrafikan buku teks) diubah dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar
sumber belajar selain buku teks) disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan
buku teks pelajaran).
|
Ketentuan
Pasal 92 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) sampai dengan ayat (8) diubah.
|
Ketentuan pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan
Pemerintah sama. Pasal 64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1
(penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian)
diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a
(ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai
dengan ayat (7) dihapus.
|
|
Pasal 65 (penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan) ayat 2 (penilaian hasil belajar) dan ayat 5 (prasyarat nilai
untuk mengikuti ujian sekolah/madrasah) dihapus, serta ayat 3 (penilaian
hasil belajar oleh pendidik), ayat 4 (penilaian hasil belajar melalui UN),
dan ayat 6 (pihak yang menentukan penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Ayat 6, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP, dan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
|
Pasal 66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
|
|
Pasal 67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas
menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2 (penyelenggaraan ujian nasional)
Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a (Ujian Nasional untuk satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat).
|
|
Ketentuan pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah
sama. Pasal 69 (ujian nasional bagi seluruh peserta didik, formal maupun
nonformal) ayat 1 (setiap peserta didik berhak mengikuti ujian nasional dan
mengulanginya sepanjang dinyatakan belum lulus dari satuan pendidikan) diubah
dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 2a
(pengecualian ujian nasional bagi peserta didik SD/MI/SDLB).
|
|
Pasal 70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional)
ayat 1 (mata pelajaran ujian nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran
ujian nasional kejar paket A) dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian
nasinal kejar paket B) diubah.
|
|
Ketentuan pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah
sama.
|
|
Pasal 72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan)
diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 (penetapan kelulusan peserta didik)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a (ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).
|
|
Ketentuan pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan
Pemerintah sama.
|
|
Pasal 76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1
(satu) huruf, yakni huruf e (menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran). Diantara Bab
XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan
mengenai kurikulum (kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi
dasar, beban belajar, silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan
program pendidikan (struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal,
struktur kurikulum pendidikan dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah,
struktur kurikulum pendidikan formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan,
muatan lokal, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi
kurikulum. Pasal 89 (sertifikasi) diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1
ayat, yakni ayat 3a (ijazah SD/MI/SDLB).
|
|
Pasal 94 (pemberlakuan kurikulum) diubah.
Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh)
tahun.
|
|
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur
kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar
penilaian, serta kurikulum.
|
|
C.
Delapan
Standar Nasional Pendidikan
Berikut
deskripsi tentang delapan Standar Nasional Pendidikan:
1) Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2) Standar
Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk
mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3) Standar
Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
4) Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5) Standar
Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
6) Standar
Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
7) Standar
Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8) Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
D.
Identifikasi
kebutuhan pendanaan pada setiap delapann Standar Nasional Pendidikan
Berikut
ini merupakan kebutuhan pendanaan pada setiap delapan standar nasional
pendidikan:
1. Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
·
Biaya pembinaan Olimpiade.
·
Biaya pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan
budi pekerti dan kegiatan program pelibatan pendidikan keluarga.
·
Biaya pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman,
ramah anak dan menyenangkan.
·
Biaya olah raga, karya ilmiah remaja, pramuka, palang
merah remaja, dan ekstra kurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
·
Biaya untuk penyelenggaraan program sukses Ujian
Nasional/pelajaran tambahan (bimbel, try out, analisa hasil try out, pendalaman
materi, simulasi UNBK).
·
Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transpotasi dan
akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya mengikuti lomba.
·
Penyediaan ATK untuk administrasi SKL.
2.
Pengembangan Standar Isi
·
Biaya untuk penyusunan KTSP.
·
Biaya pengembangan kurikulum sesuai dengan pedoman
pengembangan KTSP.
·
Pembelian ATK untuk cetak dokumen KTSP.
3.
Pengembangan Standar Proses
·
Biaya untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran
kontektual.
·
Penyediaan ATK untuk kegiatan pembelajaran.
·
Workshop Pengembangan Metodologi Pembelajaran.
·
Lession Study (FGD terkait dengan Proses Pembelajaran
di Kelas).
·
Pembelajaran rimedial dan pengayaan .
·
Optimalisasi pembelajaran pada Laboratorium (pembelian
alat dan bahan habis pakai untuk praktek pembelajaran IPA).
·
Pemantapan persiapan ujian.
4.
Pengembangan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
·
Biaya peningkatan profesional guru dan kepala sekolah
melalui MGMP dan MKKS.
·
Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran, transportasi
dan akomodasi dan pelaksanaannya di luar sekolah).
·
Workshop Pembinaan Karier Guru (terkait dengan
pemenuhan kebutuhan penilaian angka kredit).
·
Workshop Keterampilan Teknis Tenaga Administrasi
sekolah .
·
Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu
guru dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas
guru dalam rangka pengembangan dan penerapan RPP, pengembangan dan/atau penerapan program
penilaian peserta didik . Biaya yang dibayarkan meliputi : fotocopi , konsumsi
guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan oleh sekolah , dan atau biaya
narasumber dari luar sekolah , dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
·
Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
5.
Pengembangan Standar Sarana
dan Prasarana Sekolah
·
Biaya pengadaan peralatan laboratorium.
·
Biaya pengadaan Alat peraga pembelajaran.
·
Pembelian komputer desktop/work station berupa PC/ALL
in one Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran untuk SMP 5
Unit/tahun.
·
Perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik
sekolah.
·
Pembelian laptop maksimal 1 unit /tahun dengan harga
maksimum Rp. 10.000.000,- juga dapat digunakan untuk perbaikan atau
upgrade laptop milik sekolah.
·
Pembelian printer dan perbaikan maksimal 1 unit
/tahun.
·
Pembelian dan perbaikan proyektor ,maksimal 5 unit
dengan harga maksimal RP 7.000.000,-.
·
Pembelian/perawatan multi media pembelajaran.
·
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan
jendela.
·
Perbaikan mebelair, sanitasi sekolah, kamar mandi, WC,
perbaikan lantai/ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
·
Biaya pembelian buku teks pelajaran sesuai dengan
Kurikulum yang digunakan (sesuai SPM 1 siswa 1 buku).
·
Biaya pembelian buku bacaan, buku pengayaan, dan buku
referensi untuk memenuhi SPM .
·
Biaya pemeliharaan atau pembelian buku baru / koleksi
perpustakaan apabila buku koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan
/atau kurang jumlahnya.
·
Biaya pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian
baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
·
Biaya pemeliharaan dan /atau pembelian AC
perpustakaan.
6.
Pengembangan Standar
Pengelolaan
·
Biaya dalam rangka penyusunan Evaluasi Diri
Sekolah, RKJM, RKT, RAPBS dan RRKAS , kecuali untuk pembayaran Honor.
·
Pembayaran langganan Daya dan Jasa (Air, Listrik,
Telpon).
·
Pemasangan Instalasi baru dan / atau penambahan daya
Listrik.
·
Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau pra
bayar, dengan batas maxsimal pembelian paket/voucher sebesar Rp
250.000,-/bulan.
·
Biaya penerimaan Peserta Didik Baru. Semua jenis
pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran
ulang peserta didik lama) antara lain: Penggandaan formulir pendaftaran, Administrasi
pendaftaran, Publikasi (pembuatan spanduk, brosur dan lainnya), Biaya Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan
transpotasi, serta pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
·
Honor pengelola dana BOS.
·
Pembelian ATK kantor (tinta printer, CD, flash disk,
dan sebagainya).
·
Biaya Usaha Kesehatan Sekolah (peralatan dan/ atau
obat-obatan).
·
Pembelian minuman dan / atau makanan ringan untuk
kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, dan/ atau
tamu.
·
Biaya pengadaan suku cadang alat kantor.
·
Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
·
Biaya penggandaan laporan dan/ atau surat menyurat
untuk keperluan sekolah.
·
Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
·
Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di
bank/kantor pos.
·
Transportasi dalam rangka kordinasi dan pelaporan ke
dinas pendidikan kabupaten dan/atau dinas pendidikan Provinsi.
·
Biaya untuk pengembangan dan/atau pemeliharaan laman
sekolah dengan domain seperti “sch.id”.
·
Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang
operasional rutin di sekolah antara lain: bel, sound system dan speaker untuk
upacara, teralis jendela, dan /atau perlengkapan sejenis lainnya
·
Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama
masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
7.
Pengembangan Standar
Pembiayaan
·
Pemberian honor Pegawai Tidak Tetap (PTT),
Pegawai perpustakaan, Penjaga sekolah, Petugas satpam, Petugas kebersihan.
·
Pemberian honor Guru Tidak Tetap (GTT) – hanya untuk
memenuhi SPM.
8.
Pengembangan Standar
Penilaian
·
Biaya kegiatan Evaluasi Pembelajaran meliputi:Ulangan
harian, Ulangan tengah semester, Ulangan akhir semester, Ulangan kenaikan kelas,
Ujian sekolah, Ujian Sekolah Berbasis Nasional, Ujian Nasional Paper and Pansil
atau Ujian Nasional Berbasis Komputer.
·
Komponen pembiayaan dari kegiatan yang
dibayarkan terdiri: Foto copy/penggandaan soal, Foto copy laporan pelaksanaan
hasil ujian yang disampaikan oleh guru ke kepala sekolah, serta dari
kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orangtua /wali peserta didik.
·
Biaya transpot pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah
tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Republik
Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekretariat Negara.
Jakarta.
Republik Indonesia. 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat