RANGKUMAN MATERI KULIAH
BOS
PUSAT UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMA
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas
dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Disusun Oleh:
Nama : Noviana Dwi Saputri
NIM : K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
NOVEMBER
2019
BOS PUSAT
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMA
A. Pengertian BOS SMA
Menurut Dirjen Pendidikan Menengah
petunjuk teknis BOS SMA Tahun 2014 (2014: 3) BOS SMA adalah program pemerintah
berupa pemberian dana langsung kepada SMA Negeri dan Swasta untuk membantu
memenuhi dana operasional nonpersonalia Sekolah. Mengenai jumlah siswa yang
dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan ini menjadi kebijakan sekolah
dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima
dan besarnya biaya sekolah.
B. Tujuan BOS SMA
Tujuan BOS SMA secara umum yaitu
untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua
lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program Pendidikan Menengah Universal
(PMU). Sementara menurut Dirjen Pendidikan Menengah tentang
petunjuk teknik BOS SMA (2014: 3-4), menyebutkan
bahwa secara
khusus program BOS bertujuan untuk.
1. Membantu
biaya operasional sekolah termasuk pengadaan buku kurikulum 2013.
2. Mengurangi
angka putus sekolah SMA.
3. Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan
keberpihakan pemerintah (affirmative
action) bagi siswa miskin di bidang pendidikan SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
bagi siswa miskin.
5. Memberikan
kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan
yang terjangkau dan bermutu.
6. Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
C. Sasaran dan Pengelolaan BOS SMA
Sasaran program adalah untuk SMA
Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Bantuan yang diterima
sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dan satuan dana BOS SMA.
Satuan biaya (unit cost) program BOS SMA sebesar Rp1.000.000,00/siswa/tahun
Pengelolaan Program BOS SMA tercantum
dalam Petunjuk Teknis BOS SMA tahun 2014 (2014: 31) yaitu:
1.
Program BOS SMA dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah. Bantuan disalurkan langsung oleh Direktorat Pembinaan SMA
ke sekolah.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota mereview program kerja untuk menentukan alokasi dana per sekolah
di kabupaten/kota terkait.
3.
Pada tingkat sekolah, pengelolaan program ini
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.
Pengelolaan
Program BOS SMA memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Komite Sekolah berperan dalam memberikan pertimbangan,
untuk menentukan siswa miskin yang dibebaskandan/atau dibantu biaya sekolahnya
dan memberikan dukungan dalam wujud finansial, memberikan bantuan tenaga maupun
pemikiran, pengontrol kualitas pelaksanaan program, dan sekaligus sebagai
mediator antara pemerintah dengan masyarakat.
2.
Program kerja yang sudah direview oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjadi acuan dalam
pelaksanaan program bantuan.
3.
Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku
berkenaan dengan pelaksanaan program bantuan.
4.
Informasi pengelolaan program ini harus mudah
diketahui oleh warga masyarakat dan sekolah melalui papan pengumuman dalam
pengelolaan dengan menempelkan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan
keuangan.
5.
Kepala Sekolah bertanggungjawab terhadap seluruh
Pengelolaan Dana BOS SMA.
D. Komponen Pembiayaan BOS SMA
Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada
SMA ini yaitu terdapat pada bagian D dari BAB IV Lampiran Permendikbud Nomor 18
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMA antara lain:
1.
Pengembangan Perpustakaan
- Penyediaan Buku Teks Utama
- Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
- Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
- Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
- Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
- Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
- Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
- Penyediaan Buku Teks Pendamping
- Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
- Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
- Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Penyediaan
Buku Nonteks
Sekolah dapat membeli atau
menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku
nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh
Kementerian. Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh
persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
è Pembelian
buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks
utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
è Pembelian
buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog
elektronik. Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud
tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks
dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
- PPDB
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain: - Pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).
- Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Pembelian alat habis pakai praktikum ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPA), bahasa, komputer, olahraga, kesenian, keterampilan atau prakarya dan kewirausahaan. Kriteria alat habis pakai sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
- Pembelian bahan habis pakai praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan. Kriteria bahan habis pakai mekanisme PBJ Sekolah.
- Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian dan/atau pelaksanaan try out.
- Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
- Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
- Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain pramuka, Paskibra, dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kondisi sekolah. Sewa fasilitas diperbolehkan untuk ekstrakurikuler wajib.
- Pembiayaan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau budi pekerti dan penguatan literasi sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
- Cakupan pembiayaan untuk kegiatan antara lain:
- Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai
- Konsumsi
- Transportasi pendidik, tenaga kependidikan, pembimbing, narasumber lokal.
- Honor pembimbing ekstrakurikuler.
- Jasa profesi narasumber.
- Dana BOS Reguler tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.
- Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
- Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri dari:
- Penggandaan soal
- Penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
- Biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
- Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP.
- UN berbasis kertas dan pensil terdiri dari:
- honorarium pengawas.
- Pengiriman lembar jawaban ujian nasional (LJUN).
- Pengisian data Sekolah.
- Penyusunan dan pengiriman laporan.
- Transportasi pengembalian bahan UN.
- Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
- Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
- Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri dari:
- Honorarium teknisi
- Honorarium pengawas
- Honorarium proktor
- Sinkronisasi UN
- Pengisian data Sekolah
- Penyusunan dan pengiriman laporan
- Transportasi pengembalian bahan UN
- Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
- Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
- Pengelolaan Sekolah
- Pembelian alat dan bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, serta tata usaha dan perkantoran.
- Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
- Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembiayaan rapat tim BOS sekolah yang meliputi pembelian alat dan bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan transportasi.
- Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
- Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
- Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.
- Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang laman.
- Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi sekolah, contoh: Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
- Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
- Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
- Pemasukan data
- Validasi
- Pemutakhiran
- Sinkronisasi data ke dalam aplikasi
- Komponen pembiayaan kegiatan antara lain:
- Penggandaan formulir Dapodik
- Alat dan atau bahan pakai pendukung kegiatan
- Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi
- Biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet.
- Biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data.
- Honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
- Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
- Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
- Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat.
- Besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
- Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Sekolah. Bagi Sekolah yang hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
- Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
- Pemantapan penerapan kurikulum atau silabus.
- Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP.
- Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik.
- Peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan
yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat
dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, transportasi serta jasa
profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
- Langganan Daya dan Jasa
- Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring, dan iuran kebersihan atau sampah.
- Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan penambahan daya listrik.
- Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk
memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
- Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri dari:
- Penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng.
- Penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum.
- Kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan.
- Kusen, kaca, daun pintu, dan/atau jendela.
- Pengecatan
- Penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.
- Perbaikan mebeler, pembelian meja dan atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
- Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan dan saluran air kotor.
- Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih.
- Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
- Pemeliharaan atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, proyektor, dan AC.
- Pemeliharaan atau perbaikan peralatan praktikum.
- Pembayaran Honor
Pada
prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib
mengalokasikan pembiayaan honor untuk guru honorer atau guru yayasan yang
ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler dapat digunakan
untuk pembayaran kekurangan pembiayaan honor untuk guru honorer atau guru
yayasan pada jenjang SMA yang diselenggarakan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Dana BOS Reguler untuk membayar honor guru honorer pada Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
- Dana BOS Reguler untuk membayar honor guru yayasan pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
- Guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
-
Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
- Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian
atau Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli
komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan
spesifikasi minimal:
1.
Prosesor Intel Core i3 atau yang setara.
2.
Memori standar 4GB DDR3.
3.
Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD.
4.
CD/DVD drive.
5.
Monitor LED 18,5 inci.
6.
Sistem operasi Windows 10.
7.
Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan
presentation.
8.
Garansi 1 (satu) tahun.
b.
Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1
(satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat
digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c.
Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per
Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1.
Prosesor Intel Core i3 atau yang setara.
2.
Memori standar 4GB DDR3.
3.
Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD.
4.
CD/DVD drive.
5.
Monitor 14 inci.
6.
Sistem operasi Windows / Linux /dll.
7.
Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan
presentation.
8.
Garansi 1 tahun.
d.
Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per
Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1.
Sistem DLP.
2.
Resolusi XGA.
3.
Brightness 3000 lumens.
4.
Contras ratio 15.000:1.
5.
Input HDMI, VGA, Composite, S-Video.
6.
Garansi 1 (satu) tahun.
DAFTAR
PUSTAKA
Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah (BOS SMA) Sekolah Menengah
Atas. 2014. Direktorat Pembinaan SMA:
Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Republik
Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sekretariat Negara. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat