Kamis, 02 April 2020

BIAYA OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN NONPERSONALIA


RANGKUMAN MATERI KULIAH
BIAYA OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
NONPERSONALIA
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan



Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si



Disusun Oleh:
Nama      : Noviana Dwi Saputri
NIM       : K7616049


PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER 2019


BIAYA OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
NONPERSONALIA
A.    Definisi biaya operasional satuan pendidikan – non personalia
Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah sebagian dana pendidikan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah yang habis digunakan dalam waktu satu tahun atau kurang, dan tujuannya agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 52, manfaat adanya penghitungan BOSP tersebut bagi sekolah, yakni sebagai pedoman sekolah untuk menyusun anggaran dan sebagai masukan untuk melakukan penghitungan BOSP yang harus dimiliki sekolah. Selain itu, manfaat penghitungan BOSP bagi pemerintah kota atau kabupaten, dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung kebutuhan pendanaan untuk biaya operasional sekolah seluruh kota atau kabupaten, selanjutnya kebutuhan pendanaan ini dijadikan dasar untuk mengalokasikan dana ke sekolah, dan sebagai dasar penetapan  kebijakan tentang pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan penghitungan BOSP baik di sekolah maupun di Kota/Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 Pasal 1, Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah memerlukan adanya pembiayaan operasional pendidikan yang diperoleh dari sumber-sumber yang telah ditentukan demi kelancaran kegiatan pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 40 Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar madrasah pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Sementara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat, menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan peserta didik atau orang tua/walinya. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang diselenggarakan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Pendanaan biaya nonpersonalia penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari: Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lainnya yang sah. 
Program BOSP dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
·         Penghitungan BOSP
Penghitungan didasarkan pada kebutuhan operasional sekolah yang dikaitkan  dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran untuk mencapai standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP).
·         Analisis kesenjangan
Analisis kesenjangan ini merupakan kekurangan pembiayaan operasional sekolah berdasarkan selisih hasil penghitungan biaya operasional dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima dari Pemerintah Pusat.
·         Rekomendasi teknis
Isi rekomendasi teknis yang paling utama adalah mengusulkan agar Pemerintah Daerah menutup kekurangan pembiayaan operasional sekolah dengan menganggarkan dan mengalokasikan dana tambahan ke sekolah-sekolah. Disamping itu diusulkan juga tentang mekanisme pengalokasian dana, termasuk monitoring dan evaluasinya.
·         Uji publik
Hasil penghitungan BOSP dan rekomendasi didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan DPRD. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang berkepentingan memahami dan memberi masukan untuk pengambil kebijakan dalam penerapan bantuan operasional sekolah yang bersumber dari pemerintah daerah (BOSDA).
·         Regulasi
Setelah semua pihak yang berkepentingan memahami dan menyetujui hasil penghitungan dan rekomendasi BOSP, maka Bupati/Walikota menerbitkan Peraturan tentang BOSDA yang diikuti oleh petunjuk teknis pelaksanaannya.
·         Perencanaan dan penganggaran
Untuk bisa dilaksanakan, hasil penghitungan dan rekomendasi dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun satuan kerja parangkat daerah (SKPD), yang dalam hal ini Dinas Pendidikan (Renja, RKA, DPA).
·         Pelaksanaan
Sesuai dengan perencanaan dan penganggaran yang telah ditentukan, maka dana  bantuan operasional didistribusikan ke sekolah-sekolah yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis.
·         Pelaporan, monitoring, dan evaluasi
Untuk menjamin distribusi dana ke sekolah-sekolah dilaksanakan sesuai peraturan, maka pelaporan yang akuntabel dilakukan secara teratur sehingga  program ini dapat mencapai tujuannya. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara teratur sehingga perbaikan-perbaikan penyelenggaraan distribusi dan penggunaan dana bantuan sekolah dapat dilaksanakan.

B.     Jenis biaya operasional satuan pendidikan – non personalia
Jenis-jenis biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yaitu:
·         Biaya alat tulis sekolah (ATS)
Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
·         Biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP)
Biaya alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang.
·         Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan
Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
·         Biaya daya dan jasa
Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
·         Biaya transportasi/perjalanan dinas
Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di kota maupun ke luar kota.
·         Biaya konsumsi
Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah, dan lain-lain.
·         Biaya asuransi
Biaya asuransi adalah biaya membayar premi asuransi untuk keamanan dan keselamatan sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik seperti asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, asuransi kecelakaan praktek kerja di industri, dan lain-lain.
·         Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler
Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
·         Biaya uji kompetensi
Biaya uji kompetensi adalah biaya untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan lulus.
·         Biaya praktek kerja industri
Biaya praktek kerja industri (prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK.
·         Biaya pelaporan.
Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.

C.    Rancangan biaya operasional satuan pendidikan – non personalia ke dalam RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah)
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Rencana Kegiatan dan anggaran Sekolah (RKAS) penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Menurut Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyatakan bahwa Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS) meliputi:
1)        Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningktan mutu lulusan.
2)        Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M), dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan bahwa panduan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Menyamakan pemahaman tentang konsep dan subtansi RKAS.
2)      Memberikan rambu-rambu kepada sekolah dalam menyusun RKAS, sehingga sekolah dapat menyusun subtansi RKAS sesuai kondisi riil sekolah.
3)      Dengan adanya tujuan Rencana Kegaiatan dan Anggran Sekolah membantu sekolah untuk memahami penyusun RKAS dalam mencapai tujuan sekolah sesuai dengan program sekolah yang telah ditetapkan dan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien dapat terwujud.
Langkah-Langkah Penyusunan RKAS, Keseluruhan proses kegiatan yang terjadi di sekolah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan harus mengacu kepada berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Standar Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Karena pentingnya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh sekolah maka perlu diperhatikan ketentuan dan langkah-langkah dalam penyusunan RKAS sebagai berikut:
1)      Melakukan analisis konteks (konteks 8 SNP, kondisi satuan pendidikan, dan kondisi lingkungan satuan pendidikan).
2)      Menelaah hasil analisis kontes untuk mendapatkan kesenjangan yang dihadapi sekolah.
3)      Mendata hasil kesenjangan dan menetapkan skala prioritas penanganan program sekolah.
4)      Merumuskan/menyususn visi sekolah.
5)      Merumuskan/menyusun misi sekolah.
6)      Merumuskan/menyusun tujuan sekolah.
7)      Merumuskan/menyusun hasil dan sasaran yang akan dicapai.
8)      Merumuskan/menyusun strategi pelaksanaan.



Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
SMA/SMK                      : ..........
KABUPATEN/ KOTA  : ..........
PROVINSI                     : ..........
No.
Aspek dan Uraian Kegiatan
Tanggal Pelaksaaan
Unsur Yg Terlibat
Tujuan Kegiatan
Hasil Kegiatan
Sumber Dana
Jabatan
Peran
Uraian
Output
Jumlah
Sekolah (Rp)
Blockgrant (Rp)
Lainnya
(Rp)
1.

Standar isi dan standar kompetensi lulusan









1.1 Penyusunan/ penyempurnaan. dokumen kurikulum









1.1.1 Penyempurnaan dokumen KTSP
23-25 Agustus
·   Kepala Sekolah
·   3 Wakil Kepala Sekolah
·   4 Guru
·   2 TU
Narasumber
Penyusun

Panitia
Menyempurnakan dokumen KTSP
Dokumen KTSP yang disempurnakan melalui analisis konteks dan analisis peluang dan tantangan
1 naskah
1.800.000
-
-
1.1.2 Dst











2.


Standar Proses









2.1 ....









2.1.1 ....









2.1.2 Dst









3
Standar Sarana dan Prasarana










3.1 Pengadaan 1 unit RKB
18 Juli s.d. 18 Oktober 2010
Panitia pembangunan

Pelaksana
Memenuhi kebutuhan ruang kelas
Ruang kelas baru
1 unit
25.000.000

90.000.000



Mengetahui                                                                    Menyetejui                                                                  Dibuat oleh,
Ketua Komite Sekolah/Madrasah                                  Kepala Sekolah/Madrasah                                          Bendahara/Guru

................................                                                        .................................                                                   ..............................









DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun  2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat