RANGKUMAN MATERI KULIAH
BIAYA OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
NONPERSONALIA
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas
dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen
Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si
Disusun Oleh:
Nama : Noviana Dwi Saputri
NIM : K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER 2019
BIAYA OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
NONPERSONALIA
A.
Definisi
biaya operasional satuan pendidikan – non personalia
Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah
sebagian dana pendidikan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional
sekolah yang habis digunakan dalam waktu satu tahun atau kurang, dan tujuannya
agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan standar nasional
pendidikan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 52, manfaat adanya penghitungan BOSP tersebut bagi
sekolah, yakni sebagai pedoman sekolah untuk menyusun anggaran dan sebagai
masukan untuk melakukan penghitungan BOSP yang harus dimiliki sekolah. Selain
itu, manfaat penghitungan BOSP bagi pemerintah kota atau kabupaten, dapat
digunakan sebagai dasar untuk menghitung kebutuhan pendanaan untuk biaya
operasional sekolah seluruh kota atau kabupaten, selanjutnya kebutuhan
pendanaan ini dijadikan dasar untuk mengalokasikan dana ke sekolah, dan sebagai
dasar penetapan kebijakan tentang pendanaan pendidikan. Oleh karena itu,
maka perlu dilakukan penghitungan BOSP baik di sekolah maupun di Kota/Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009
Pasal 1, Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,
SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana
pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah memerlukan adanya pembiayaan operasional pendidikan yang diperoleh
dari sumber-sumber yang telah ditentukan demi kelancaran kegiatan pendidikan. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 40 Pendanaan
biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar madrasah pelaksana program
wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Sementara yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain itu pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan bukan
pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan masyarakat, menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan peserta didik atau orang
tua/walinya. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak asing dapat
membantu pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang diselenggarakan
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Pendanaan biaya
nonpersonalia penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
dapat bersumber dari: Pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan
satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, bantuan pihak
asing yang tidak mengikat, dan sumber lainnya yang sah.
Program BOSP dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
·
Penghitungan BOSP
Penghitungan didasarkan pada
kebutuhan operasional sekolah yang dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran untuk
mencapai standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP).
·
Analisis kesenjangan
Analisis kesenjangan ini merupakan
kekurangan pembiayaan operasional sekolah berdasarkan selisih hasil
penghitungan biaya operasional dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang
diterima dari Pemerintah Pusat.
·
Rekomendasi teknis
Isi rekomendasi teknis yang paling
utama adalah mengusulkan agar Pemerintah Daerah menutup kekurangan pembiayaan
operasional sekolah dengan menganggarkan dan mengalokasikan dana tambahan ke
sekolah-sekolah. Disamping itu diusulkan juga tentang mekanisme pengalokasian
dana, termasuk monitoring dan evaluasinya.
·
Uji publik
Hasil penghitungan BOSP dan
rekomendasi didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan DPRD.
Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang berkepentingan memahami dan memberi
masukan untuk pengambil kebijakan dalam penerapan bantuan operasional sekolah
yang bersumber dari pemerintah daerah (BOSDA).
·
Regulasi
Setelah semua pihak yang berkepentingan
memahami dan menyetujui hasil penghitungan dan rekomendasi BOSP, maka
Bupati/Walikota menerbitkan Peraturan tentang BOSDA yang diikuti oleh petunjuk
teknis pelaksanaannya.
·
Perencanaan dan penganggaran
Untuk bisa dilaksanakan, hasil
penghitungan dan rekomendasi dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran
daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun satuan kerja parangkat daerah
(SKPD), yang dalam hal ini Dinas Pendidikan (Renja, RKA, DPA).
·
Pelaksanaan
Sesuai dengan perencanaan dan
penganggaran yang telah ditentukan, maka dana bantuan operasional didistribusikan ke
sekolah-sekolah yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan petunjuk
teknis.
·
Pelaporan, monitoring, dan evaluasi
Untuk menjamin distribusi dana ke
sekolah-sekolah dilaksanakan sesuai peraturan, maka pelaporan yang akuntabel
dilakukan secara teratur sehingga program
ini dapat mencapai tujuannya. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara
teratur sehingga perbaikan-perbaikan penyelenggaraan distribusi dan penggunaan
dana bantuan sekolah dapat dilaksanakan.
B.
Jenis
biaya operasional satuan pendidikan – non personalia
Jenis-jenis biaya
operasi nonpersonalia satuan pendidikan yaitu:
·
Biaya alat tulis sekolah (ATS)
Biaya alat tulis sekolah
adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk
pengelolaan sekolah dan proses belajar.
·
Biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP)
Biaya alat dan bahan
habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA,
alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum
bahasa, alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan
praktikum ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan
bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan,
tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis dipakai dalam waktu satu
tahun atau kurang.
·
Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan
Biaya pemeliharaan dan
perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan
prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana
sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
·
Biaya daya dan jasa
Biaya daya dan jasa
merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang yang mendukung
kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air,
dan lain-lain.
·
Biaya transportasi/perjalanan dinas
Biaya
transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di kota maupun ke
luar kota.
·
Biaya konsumsi
Biaya konsumsi adalah
biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak
disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di
sekolah/madrasah, dan lain-lain.
·
Biaya asuransi
Biaya asuransi adalah
biaya membayar premi asuransi untuk keamanan dan keselamatan sekolah/madrasah,
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik seperti asuransi kebakaran,
asuransi bencana alam, asuransi kecelakaan praktek kerja di industri, dan
lain-lain.
·
Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler
Biaya pembinaan
siswa/ekstrakurikuler adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan
siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja
(PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga,
kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan
keagamaan, dan lain-lain.
·
Biaya uji kompetensi
Biaya uji kompetensi adalah
biaya untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang akan lulus.
·
Biaya praktek kerja industri
Biaya praktek kerja
industri (prakerin) adalah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi
peserta didik SMK.
·
Biaya pelaporan.
Biaya pelaporan adalah
biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang
berwenang.
C.
Rancangan
biaya operasional satuan pendidikan – non personalia ke dalam RKAS (Rencana
Kerja Anggaran Sekolah)
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang
selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau
kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun
rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Rencana Kegiatan dan
anggaran Sekolah (RKAS) penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para
pelaku sekolah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah yang lebih
baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi
ketidakpastian masa depan.
Menurut Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan menyatakan bahwa Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS)
meliputi:
1)
Rencana Kerja Jangka Menengah yang
menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan
dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung
peningktan mutu lulusan.
2)
Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M), dilaksanakan
berdasarkan rencana jangka menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan bahwa panduan penyusunan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1) Menyamakan
pemahaman tentang konsep dan subtansi RKAS.
2) Memberikan
rambu-rambu kepada sekolah dalam menyusun RKAS, sehingga sekolah dapat menyusun
subtansi RKAS sesuai kondisi riil sekolah.
3) Dengan
adanya tujuan Rencana Kegaiatan dan Anggran Sekolah membantu sekolah untuk
memahami penyusun RKAS dalam mencapai tujuan sekolah sesuai dengan program
sekolah yang telah ditetapkan dan penggunaan sumber daya secara efektif dan
efisien dapat terwujud.
Langkah-Langkah
Penyusunan RKAS, Keseluruhan proses kegiatan yang terjadi di sekolah mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan harus mengacu kepada berbagai
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang
Standar Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Karena pentingnya
penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh sekolah maka perlu
diperhatikan ketentuan dan langkah-langkah dalam penyusunan RKAS sebagai
berikut:
1) Melakukan
analisis konteks (konteks 8 SNP, kondisi satuan pendidikan, dan kondisi
lingkungan satuan pendidikan).
2) Menelaah
hasil analisis kontes untuk mendapatkan kesenjangan yang dihadapi sekolah.
3) Mendata
hasil kesenjangan dan menetapkan skala prioritas penanganan program sekolah.
4) Merumuskan/menyususn
visi sekolah.
5) Merumuskan/menyusun
misi sekolah.
6) Merumuskan/menyusun
tujuan sekolah.
7) Merumuskan/menyusun
hasil dan sasaran yang akan dicapai.
8) Merumuskan/menyusun
strategi pelaksanaan.
Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
RENCANA
KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
SMA/SMK : ..........
KABUPATEN/ KOTA :
..........
PROVINSI : ..........
No.
|
Aspek dan Uraian Kegiatan
|
Tanggal
Pelaksaaan
|
Unsur Yg Terlibat
|
Tujuan Kegiatan
|
Hasil Kegiatan
|
Sumber Dana
|
||||
Jabatan
|
Peran
|
Uraian
Output
|
Jumlah
|
Sekolah (Rp)
|
Blockgrant
(Rp)
|
Lainnya
(Rp)
|
||||
1.
|
Standar isi dan standar kompetensi lulusan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.1
Penyusunan/ penyempurnaan. dokumen kurikulum
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.1.1 Penyempurnaan dokumen KTSP
|
23-25 Agustus
|
·
Kepala Sekolah
·
3 Wakil Kepala Sekolah
·
4 Guru
·
2 TU
|
Narasumber
Penyusun
Panitia
|
Menyempurnakan dokumen KTSP
|
Dokumen KTSP yang disempurnakan melalui analisis konteks dan analisis peluang dan tantangan
|
1 naskah
|
1.800.000
|
-
|
-
|
|
1.1.2 Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Standar Proses
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.1 ....
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.1.1 ....
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.1.2 Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.1 Pengadaan 1 unit RKB
|
18 Juli s.d. 18 Oktober 2010
|
Panitia pembangunan
|
Pelaksana
|
Memenuhi kebutuhan ruang
kelas
|
Ruang kelas baru
|
1 unit
|
25.000.000
|
90.000.000
|
|
Mengetahui Menyetejui Dibuat oleh,
Ketua Komite Sekolah/Madrasah
Kepala Sekolah/Madrasah Bendahara/Guru
................................ ................................. ..............................
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik
Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Standar Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sekretariat Negara.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat