RANGKUMAN
MATERI KULIAH
IDENTIFIKASI BOS DAERAH DI BERBAGAI
KABUPATEN/ KOTA UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMA
RMK
ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi
Pendidikan
Dosen
Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si
Disusun
Oleh:
Nama : Noviana Dwi Saputri
NIM : K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
NOVEMBER
2019
IDENTIFIKASI
BOS DAERAH DI BERBAGAI KABUPATEN/ KOTA UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMA
(Provinsi
Kalimantan Selatan)
A. Pengertian
Program BOSDA SMA
Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(BOSDA) adalah program bantuan untuk operasional sekolah yang diberikan kepada
Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk
mendukung penyediaan biaya personalia
dan non personalia bagi sekolah di wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan yang belum dibiayai oleh dana BOS Pusat maupun sumber dana lainnya.
B.
Tujuan BOSDA
Secara umum program BOSDA bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka
membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu, serta berperan dalam
mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi
SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada
sekolah yang sudah memenuhi SPM. Secara khusus program BOSDA bertujuan:
1. Membantu
biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan non personalia.
2. Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Meningkatkan
kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta di Provinsi Kalimantan
Selatan.
4. Meringankan/membebaskan
beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
C.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan
Pemerintahan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Permendiknas
Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
6. Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2008 Nomor 2).
7. Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
8. Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017.
9. Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
10. Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.
11. Pelaksanaan
program BOSDA diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah, sehingga hal-hal yang
telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang teknis Bantuan
Operasional Sekolah tidak dibahas kembali dalam Juknis BOSDA ini.
D.
Sasaran BOSDA SMA
Sasaran penerima BOSDA adalah Satuan
Pendidikan Jenjang Menengah (SMA) Negeri dan Swasta se Kalimantan Selatan.
E.
Ketentuan bagi Penerima Bantuan
BOSDA
1. Semua
sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik.
2. Semua
sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database
Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA.
3. Sekolah
penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
4. Menyampaikan
permohonan BOSDA kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan dilampiri:
a. Data
jumlah siswa per sekolah.
b. Fotocopy
RKAS.
c. Sisa
dana BOSDA periode sebelumnya.
d. Membuka
rekening khusus BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah.
e. Kepala
Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada sekolah apabila
sekolah melanggar Juknis ini.
f. Penyampaian
surat permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat satu minggu setelah
adanya sosialisasi/ penjelasan dari Tim Manajemen BOSDA Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan atau edaran dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
F.
Hasil yang Diharapkan
Melalui
penyaluran dana BOSDA ini, hal yang diharapkan adalah:
1. Kualitas
satuan pendidikan pada jenjang SMA/SMK Negeri/Swasta semakin meningkat.
2. Biaya
pendidikan SMA/SMK Negeri/ Swasta bagi masyarakat semakin ringan.
G.
Besar Bantuan
Besar dana BOSDA yang diterima oleh
sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah sesuai tahun pelajaran
2016/2017. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA
bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen atau berdasarkan data permohonan
dari sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pembina. Bantuan
biaya Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan
besarnya bantuan untuk jenjang SMA
adalah Rp. 550.000,- SMA Negeri/Swasta setiap siswa. Perhitungan jumlah dana
BOSDA yang diterima sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah
dengan jumlah peserta didik 60 orang atau lebih maka dana BOSDA yang diterima
sekolah yakni:
SMA
= Jumlah peserta didik x Rp. 550.000,-
2. Sekolah
dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang,maka dana BOSDA yang diterima
sekolah dihung sebagai berikut:
SMA
= 60 orang x Rp. 550.000,-
H.
Prinsip Pemberian BOSDA
1.
Dana BOSDA diberikan untuk memenuhi
kekurangan dan melengkapi keperuntukan dana BOS yang dialokasikan oleh
pemerintah pusat.
2.
Dana BOSDA diberikan secara utuh dan
tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak
manapun.
3.
Dana BOSDA harus dikelola secara
transparan, efisien, dan efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Standar pembelanjaan mengacu kepada
kewajaran harga setempat atau batas yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.
5.
Standar perpajakan mengacu sistem
perpajakan yang berlaku.
6.
Dana BOSDA dalam suatu periode tidak
harus dipergunakan pada periode tersebut.
7.
Sekolah negeri yang telah masuk dalam
kriteria penerima dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang
telah dialokasikan.
8.
Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA
yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikdasmen)
dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOSDA.
9.
Sekolah swasta yang telah memenuhi
kriteria sebagai penerima dana BOSDA, berhak menolak dana BOSDA. Akan tetapi
penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite
Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah
tersebut.
10. Jika
terdapat sisa dana BOSDA tahun berjalan, dapat digunakan pada periode tahun
berikutnya dan menjadi penerimaan dalam APBS.
I.
Tata Cara Pencairan Dana
Penyaluran
dana BOSDA dilakukan sebanyak 1 (satu) kali setahun, dengan rincian penggunaan
bisa dimulai Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Penyaluran
BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui Rekening
Sekolah, atas nama Sekolah (bukan rekening BOS Pusat dan bukan atas nama
pribadi).
2. Dana
BOSDA bagi sekolah Negeri salurkan sesuai dengan jenis belanja program dan
kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal.
3. Dana
BOSDA bagi sekolah swasta disalurkan melalui mekanisme hibah.
J.
Penggunaan Dana BOSDA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Adapun
jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat
diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat yakni untuk membayar tenaga
honor dan biaya operasional lainnya yang belum terakomodir oleh bantuan dana
BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan oleh Satuan Pendidikan.
Penggunaan dana BOSDA antara lain dapat digunakan untuk biaya yang belum
terakomodir oleh sumber dana lainnya yaitu:
1. Penggunaan
Dana Umum
a. Harus
didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.
b. Satuan
biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti satuan biaya dari
pemda setempat/standar biaya sesuai pergub.
c. Perlakuan
terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.
2.
Pengunaan Dana pada SMA
a. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
1)
Insentif Tenaga Pendidik PNS yang
mengajar lebih dari 24 jam.
Penerima
adalah tenaga pendidik (PNS) yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam
dengan besar Insentif dihitung dari Rp 15.000 – Rp 20.000/jam.
2)
Pembayaran Honor bagi Tenaga Pendidik
Tidak Tetap berdasarkan jam mengajar Rp 15.000 – Rp 20.000/jam.
3)
Insentif Kepala Sekolah selaku
Penanggung Jawab Pengelola Besar Insentif dari Rp 750.000 – Rp 1.250.000/bulan.
4)
Insentif Wakil Kepala Sekolah. Besar
Insentif dari Rp 200.000 - Rp 500.000/bulan.
5)
Insentif Bendahara BOS dan BOSDA. Besar
Insentif dari Rp 500.000 - Rp 1.000.000/bulan.
6)
Insentif Operator Dapodik. Besar
Insentif dari Rp 300.000 - Rp 700.000/bulan.
7)
Insentif Wali Kelas. Besar Insentif dari
Rp 100.000 - Rp 250.000/bulan.
8)
Insentif Pengelola Lab/Ruang
Praktek/UKS/Perpustakaan. Besar Insentif dari Rp 300.000 - Rp 500.000/bulan.
9)
Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler. Besar
Insentif dari Rp 100.000 – Rp 250.000/bulan.
10) Honor
Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Non SK Gubernur). Besaran terima Rp
1.000.000/bulan.
Biaya Personalia adalah
biaya yang dibayarkan untuk honor penyelenggaraan pendidikan terhadap pendidik
dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari Kepala Sekolah dan
biaya-biaya lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran
pendidikan. Biaya pengembangan profesi lainnya yang bisa dikeluarkan untuk peningkatan
kompetensi profesional yang diselenggarakan oleh sekolah adalah dalam bentuk In
House Trainning atau mengikuti kegiatan seminar dan diklat yang belum dibiayai
oleh sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
·
Biaya honor pemateri/narasumber sesuai
standar biaya peraturan daerah.
·
Biaya konsumsi dan transportasi kegiatan
MGMP/MKKS/KKKS.
·
Biaya pendaftaran dan biaya transportasi
untuk kegiatan pengembangan kompetensi guru (pelatihan/seminar yang diselenggarakan
di dalam daerah yang tidak dibiayai dari sumber lain).
b. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Praktikum
Pembiayaan
untuk kegiatan pembelajaran dan praktikum pada BOSDA meliputiÖ
1) Pengadaan
alat habis pakai praktikum pembelajaran, yang belum dibiayai oleh dana lain.
2) Pengadaan
bahan habis pakai praktikum pembelajaran, yang belum dibiayai oleh dana lain.
3) Pengadaan
software/aplikasi pendukung pembelajaran yang berlisensi resmi.
c. Biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler siswa
Biaya
untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra
kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah
(UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik
dan non akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll
yang meliputi :
1) Pembelajaran
remedial digunakan untuk transport dan konsumsi pembimbing.
2) Pada
kegiatan Ekstrakurikuler digunakan untuk honor pemateri/pembimbing yang berada
diluar dari lingkungan sekolah.
3) Persiapan
lomba digunakan untuk belanja alat dan bahan habis pakai, konsumsi dan
transport kegiatan.
4) Biaya
perjalanan dinas bagi pendidik yang bertugas mendampingi siswa pada kegiatan
diluar sekolah, yang tidak dibiayai oleh penyelenggara kegiatan.
d. Pembinaan pendidikan karakter
Biaya
penyelenggaraan pendidikan karakter adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah
dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kesadaran
akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai peserta didik seperti Penyuluhan dari Kepolisian,
Kesehatan, BKKBN, BNN dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
1) Honor
pemateri/narasumber dengan harga satuan sesuai standar biaya yang diatur pada
peraturan daerah.
2) Konsumsi
kegiatan.
3) Transport
narasumber dan pemateri.
4) Belanja
bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan.
5) Biaya
perjalanan dinas bagi guru dan siswa yang bertugas mendampingi siswa pada
kegiatan diluar sekolah, yang tidak dibiayai oleh penyelenggara.
e. Kegiatan Ujian Sekolah
Biaya
Ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Ujian Nasional untuk
honor kepengawasan. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
1) Penyelenggaraan
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ujian Nasional Berbasis Kertas dan
Pensil (UNKP), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) digunakan untuk honor Pengawas
Ruang, Proktor, dan Teknisi yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
2) Biaya
penyusunan dan perakitan soal-soal USBN oleh MGMP.
3) Ujian
Sekolah teori atau praktik (khusus pelaksanaan ujian praktik/sekolah peserta
didik kelas akhir) digunakan untuk honor penguji/pengawas.
4) Biaya
Penggandaan bahan USBN di tingkat satuan pendidikan yang belum dibiayai dari
sumber dana lain.
5) Biaya
persiapan ujian nasional melalui uji coba dan analisa hasil kesiapan peserta ujian
nasional.
f. Persiapan Akreditasi Sekolah
Biaya
akreditasi sekolah adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk persiapan
penilaian akreditasi sekolah oleh BAN Akreditasi Sekolah Menengah berupa biaya
rapat-rapat persiapan penyusun profil sekolah, workshop penyusunan RPJM dan
RKAS, honor tim, narasumber, dan biaya cetak dan penggandaan yang diselenggarakan
oleh sekolah untuk kelengkapan usulan akreditasi untuk memenuhi 8 standar SNP,
dan lain-lain dan belum dibiayai dari sumber dana lain.
g. Pembelian bahan pakai habis dan penggandaan kegiatan
sekolah
1) Pembelian
alat tulis kantor
2) Pembelian
alat-alat kebersihan.
3) Perlengkapan
UKS
4) Penggandaan,
yaitu:
·
Kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam
penggunaan dana BOSDA 2017.
·
Administrasi sekolah (RPP, Silabus,
RAPBS, daftar hadir siswa/guru) dan Ulangan Tengah Semester/Ulangan Akhir
Semester/ Ulangan Kenaikkan Kelas.
h. Penyediaan konsumsi dalam rangka kegiatan di sekolah
1) Biaya
konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang
layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah,
dll.
2) Biaya
konsumsi harian guru dan tenaga kependidikan.
i.
Biaya daya dan
jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa
j.
Biaya
perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas
pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik di dalam kota maupun ke
luar kota
k. Rehabilitasi ringan pada prasarana sekolah
1) Biaya
jasa tenaga pelaksana harian rehabilitasi ringan prasarana sekolah.
2) Biaya
bahan habis pakai untuk rehabilitasi ringan prasarana sekolah.
l.
Revitalisasi
Perabot, Perlengkapan, dan Peralatan Praktek
1) Pengadaan
Server untuk UNBK, maksimal 2 (dua) unit dengan harga maksimal Rp 10.000.000,-.
2) Pengadaan
Komputer untuk UNBK, maksimal 10 unit dengan harga maksimal Rp 6.000.000,-.
3) Pengadaan
LCD Projcetor untuk Ruang Kelas, maksimal 5 unit dengan harga maksimal Rp
5.000.000,-.
4) Pemeliharaan/Penggantian
termasuk Pembelian Meubelair Ruang Kelas, Ruang Guru, dan Ruang Praktek, sesuai
kondisi yang rusak berat.
5) Pemeliharaan/Penggantian
Peralatan Praktek yang telah rusak berat.
m. Pembiayaan Pengelolaan dan Pelaporan dana BOSDA
Biaya
pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada
pihak yang berwenang. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:
1) Pengadaan
ATK
2) Penggandaan
Laporan
3) Komputer
Supply
4) Perjalanan
dinas dalam untuk konsultasi dan koordinasi terkait dana BOSDA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat