Kamis, 02 April 2020

IDENTIFIKASI BOS DAERAH DI BERBAGAI KABUPATEN/ KOTA UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMA


RANGKUMAN MATERI KULIAH
IDENTIFIKASI BOS DAERAH DI BERBAGAI KABUPATEN/ KOTA UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMA
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si


Disusun Oleh:
Nama      : Noviana Dwi Saputri
NIM       : K7616049

PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
NOVEMBER 2019


IDENTIFIKASI BOS DAERAH DI BERBAGAI KABUPATEN/ KOTA UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SMA
(Provinsi Kalimantan Selatan)

A.    Pengertian Program BOSDA SMA
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) adalah program bantuan untuk operasional sekolah yang diberikan kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung penyediaan biaya personalia dan non personalia bagi sekolah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang belum dibiayai oleh dana BOS Pusat maupun sumber dana lainnya.

B.     Tujuan BOSDA
Secara umum program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan meningkatkan mutu pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM. Secara khusus program BOSDA bertujuan:
1.      Membantu biaya operasional sekolah terkait dengan biaya personalia dan non personalia.
2.      Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
3.      Meningkatkan kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta di Provinsi Kalimantan Selatan.
4.      Meringankan/membebaskan beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin/tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.


C.    Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintahan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.      Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
6.      Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2).
7.      Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.      Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017.
9.      Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
10.  Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.
11.  Pelaksanaan program BOSDA diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah, sehingga hal-hal yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang teknis Bantuan Operasional Sekolah tidak dibahas kembali dalam Juknis BOSDA ini.

D.    Sasaran BOSDA SMA
Sasaran penerima BOSDA adalah Satuan Pendidikan Jenjang Menengah (SMA) Negeri dan Swasta se Kalimantan Selatan.

E.     Ketentuan bagi Penerima Bantuan BOSDA
1.      Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik.
2.      Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOSDA.
3.      Sekolah penerima dana BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis BOSDA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
4.      Menyampaikan permohonan BOSDA kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan dilampiri:
a.       Data jumlah siswa per sekolah.
b.      Fotocopy RKAS.
c.       Sisa dana BOSDA periode sebelumnya.
d.      Membuka rekening khusus BOSDA di Bank Kalsel atas nama Sekolah.
e.       Kepala Daerah dapat membatalkan bantuan BOSDA yang diberikan kepada sekolah apabila sekolah melanggar Juknis ini.
f.       Penyampaian surat permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Bidang Teknis masing-masing jenjang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat satu minggu setelah adanya sosialisasi/ penjelasan dari Tim Manajemen BOSDA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan atau edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

F.     Hasil yang Diharapkan
Melalui penyaluran dana BOSDA ini, hal yang diharapkan adalah:
1.      Kualitas satuan pendidikan pada jenjang SMA/SMK Negeri/Swasta semakin meningkat.
2.      Biaya pendidikan SMA/SMK Negeri/ Swasta bagi masyarakat semakin ringan.

G.    Besar Bantuan
Besar dana BOSDA yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah sesuai tahun pelajaran 2016/2017. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOSDA bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen atau berdasarkan data permohonan dari sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pembina. Bantuan biaya Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Menengah (BOSDA) dengan besarnya bantuan untuk  jenjang SMA adalah Rp. 550.000,- SMA Negeri/Swasta setiap siswa. Perhitungan jumlah dana BOSDA yang diterima sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 orang atau lebih maka dana BOSDA yang diterima sekolah yakni:
SMA = Jumlah peserta didik x Rp. 550.000,-
2.      Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang,maka dana BOSDA yang diterima sekolah dihung sebagai berikut:
SMA = 60 orang x Rp. 550.000,-

H.    Prinsip Pemberian BOSDA
1.         Dana BOSDA diberikan untuk memenuhi kekurangan dan melengkapi keperuntukan dana BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
2.         Dana BOSDA diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.
3.         Dana BOSDA harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.         Standar pembelanjaan mengacu kepada kewajaran harga setempat atau batas yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.
5.         Standar perpajakan mengacu sistem perpajakan yang berlaku.
6.         Dana BOSDA dalam suatu periode tidak harus dipergunakan pada periode tersebut.
7.         Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang telah dialokasikan.
8.         Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOSDA.
9.         Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOSDA, berhak menolak dana BOSDA. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
10.     Jika terdapat sisa dana BOSDA tahun berjalan, dapat digunakan pada periode tahun berikutnya dan menjadi penerimaan dalam APBS.

I.       Tata Cara Pencairan Dana
Penyaluran dana BOSDA dilakukan sebanyak 1 (satu) kali setahun, dengan rincian penggunaan bisa dimulai Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui Rekening Sekolah, atas nama Sekolah (bukan rekening BOS Pusat dan bukan atas nama pribadi).
2.      Dana BOSDA bagi sekolah Negeri salurkan sesuai dengan jenis belanja program dan kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal.
3.      Dana BOSDA bagi sekolah swasta disalurkan melalui mekanisme hibah.

J.      Penggunaan Dana BOSDA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat yakni untuk membayar tenaga honor dan biaya operasional lainnya yang belum terakomodir oleh bantuan dana BOS Pusat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan dana BOSDA antara lain dapat digunakan untuk biaya yang belum terakomodir oleh sumber dana lainnya yaitu:
1.      Penggunaan Dana Umum
a.       Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.
b.      Satuan biaya honorarium jasa, transportasi dan konsumsi mengikuti satuan biaya dari pemda setempat/standar biaya sesuai pergub.
c.       Perlakuan terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku.
2.      Pengunaan Dana pada SMA
a.       Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1)        Insentif Tenaga Pendidik PNS yang mengajar lebih dari 24 jam.
Penerima adalah tenaga pendidik (PNS) yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam dengan besar Insentif dihitung dari Rp 15.000 – Rp 20.000/jam.
2)        Pembayaran Honor bagi Tenaga Pendidik Tidak Tetap berdasarkan jam mengajar Rp 15.000 – Rp 20.000/jam.
3)        Insentif Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Pengelola Besar Insentif dari Rp 750.000 – Rp 1.250.000/bulan.
4)        Insentif Wakil Kepala Sekolah. Besar Insentif dari Rp 200.000 - Rp 500.000/bulan.
5)        Insentif Bendahara BOS dan BOSDA. Besar Insentif dari Rp 500.000 - Rp 1.000.000/bulan.
6)        Insentif Operator Dapodik. Besar Insentif dari Rp 300.000 - Rp 700.000/bulan.
7)        Insentif Wali Kelas. Besar Insentif dari Rp 100.000 - Rp 250.000/bulan.
8)        Insentif Pengelola Lab/Ruang Praktek/UKS/Perpustakaan. Besar Insentif dari Rp 300.000 - Rp 500.000/bulan.
9)        Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler. Besar Insentif dari Rp 100.000 – Rp 250.000/bulan.
10)    Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Non SK Gubernur). Besaran terima Rp 1.000.000/bulan.
Biaya Personalia adalah biaya yang dibayarkan untuk honor penyelenggaraan pendidikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas tambahan dari Kepala Sekolah dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran pendidikan. Biaya pengembangan profesi lainnya yang bisa dikeluarkan untuk peningkatan kompetensi profesional yang diselenggarakan oleh sekolah adalah dalam bentuk In House Trainning atau mengikuti kegiatan seminar dan diklat yang belum dibiayai oleh sumber dana lain. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
·         Biaya honor pemateri/narasumber sesuai standar biaya peraturan daerah.
·         Biaya konsumsi dan transportasi kegiatan MGMP/MKKS/KKKS.
·         Biaya pendaftaran dan biaya transportasi untuk kegiatan pengembangan kompetensi guru (pelatihan/seminar yang diselenggarakan di dalam daerah yang tidak dibiayai dari sumber lain).
b.      Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Praktikum
Pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran dan praktikum pada BOSDA meliputiÖ
1)      Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, yang belum dibiayai oleh dana lain.
2)      Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, yang belum dibiayai oleh dana lain.
3)      Pengadaan software/aplikasi pendukung pembelajaran yang berlisensi resmi.
c.       Biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler siswa
Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik dan non akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll yang meliputi :
1)      Pembelajaran remedial digunakan untuk transport dan konsumsi pembimbing.
2)      Pada kegiatan Ekstrakurikuler digunakan untuk honor pemateri/pembimbing yang berada diluar dari lingkungan sekolah.
3)      Persiapan lomba digunakan untuk belanja alat dan bahan habis pakai, konsumsi dan transport kegiatan.
4)      Biaya perjalanan dinas bagi pendidik yang bertugas mendampingi siswa pada kegiatan diluar sekolah, yang tidak dibiayai oleh penyelenggara kegiatan.
d.      Pembinaan pendidikan karakter
Biaya penyelenggaraan pendidikan karakter adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kesadaran akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai peserta didik seperti Penyuluhan dari Kepolisian, Kesehatan, BKKBN, BNN dll. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
1)      Honor pemateri/narasumber dengan harga satuan sesuai standar biaya yang diatur pada peraturan daerah.
2)      Konsumsi kegiatan.
3)      Transport narasumber dan pemateri.
4)      Belanja bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan.
5)      Biaya perjalanan dinas bagi guru dan siswa yang bertugas mendampingi siswa pada kegiatan diluar sekolah, yang tidak dibiayai oleh penyelenggara.
e.       Kegiatan Ujian Sekolah
Biaya Ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Ujian Nasional untuk honor kepengawasan. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk:
1)      Penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) digunakan untuk honor Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
2)      Biaya penyusunan dan perakitan soal-soal USBN oleh MGMP.
3)      Ujian Sekolah teori atau praktik (khusus pelaksanaan ujian praktik/sekolah peserta didik kelas akhir) digunakan untuk honor penguji/pengawas.
4)      Biaya Penggandaan bahan USBN di tingkat satuan pendidikan yang belum dibiayai dari sumber dana lain.
5)      Biaya persiapan ujian nasional melalui uji coba dan analisa hasil kesiapan peserta ujian nasional.
f.       Persiapan Akreditasi Sekolah
Biaya akreditasi sekolah adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk persiapan penilaian akreditasi sekolah oleh BAN Akreditasi Sekolah Menengah berupa biaya rapat-rapat persiapan penyusun profil sekolah, workshop penyusunan RPJM dan RKAS, honor tim, narasumber, dan biaya cetak dan penggandaan yang diselenggarakan oleh sekolah untuk kelengkapan usulan akreditasi untuk memenuhi 8 standar SNP, dan lain-lain dan belum dibiayai dari sumber dana lain.
g.      Pembelian bahan pakai habis dan penggandaan kegiatan sekolah
1)      Pembelian alat tulis kantor
2)      Pembelian alat-alat kebersihan.
3)      Perlengkapan UKS
4)      Penggandaan, yaitu:
·         Kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam penggunaan dana BOSDA 2017.
·         Administrasi sekolah (RPP, Silabus, RAPBS, daftar hadir siswa/guru) dan Ulangan Tengah Semester/Ulangan Akhir Semester/ Ulangan Kenaikkan Kelas.
h.      Penyediaan konsumsi dalam rangka kegiatan di sekolah
1)      Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah, dll.
2)      Biaya konsumsi harian guru dan tenaga kependidikan.
i.        Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa
j.        Biaya perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik di dalam kota maupun ke luar kota
k.      Rehabilitasi ringan pada prasarana sekolah
1)      Biaya jasa tenaga pelaksana harian rehabilitasi ringan prasarana sekolah.
2)      Biaya bahan habis pakai untuk rehabilitasi ringan prasarana sekolah.
l.        Revitalisasi Perabot, Perlengkapan, dan Peralatan Praktek
1)      Pengadaan Server untuk UNBK, maksimal 2 (dua) unit dengan harga maksimal Rp 10.000.000,-.
2)      Pengadaan Komputer untuk UNBK, maksimal 10 unit dengan harga maksimal Rp 6.000.000,-.
3)      Pengadaan LCD Projcetor untuk Ruang Kelas, maksimal 5 unit dengan harga maksimal Rp 5.000.000,-.
4)      Pemeliharaan/Penggantian termasuk Pembelian Meubelair Ruang Kelas, Ruang Guru, dan Ruang Praktek, sesuai kondisi yang rusak berat.
5)      Pemeliharaan/Penggantian Peralatan Praktek yang telah rusak berat.
m.    Pembiayaan Pengelolaan dan Pelaporan dana BOSDA
Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang. Kegiatan ini dapat dipergunakan untuk keperluan:
1)      Pengadaan ATK
2)      Penggandaan Laporan
3)      Komputer Supply
4)      Perjalanan dinas dalam untuk konsultasi dan koordinasi terkait dana BOSDA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat