RANGKUMAN MATERI KULIAH
PENDANAAN
PENDIDIKAN
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas
dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen
Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si
Disusun Oleh:
Noviana Dwi Saputri
NIM: K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER
2019
A.
Pengertian
Pendanaan Pendidikan dan Prinsip Pengelolaannya
Pengertian
pendanaan pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor
48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 1 ayat 4, pendanaan pendidikan
adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan. Sementara Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud meliputi:
· Penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
· Peserta
didik, orang tua atau wali peserta didik.
· Pihak
lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Selain
itu terdapat pula biaya pendidikan dan dana pendidikan. Biaya pendidikan
adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk mendanai
berbagai kegiatan pendidikan. Dana pendidikan adalah sumber daya
keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan.
Prinsip-prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan yakni prinsip
efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Berikut ini merupakan
penjelasan prinsip-prinsip tersebut:
1)
Efisiensi
Efisiensi
lebih menekankan pada kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah
perbandingan terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara
daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
·
Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya,
pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu,
tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
·
Dilihat dari segi hasil, kegiatan pengelolaan dana
pendidikan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan
biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun
kualitasnya.
2)
Transparansi
Transparan
berarti adanya keterbukaan sumber dana dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan
pertanggung jawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk mengetahuinya.. Beberapa informasi keuangan yang bebas
diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan
pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa
saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang
tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah dana yang diterima sekolah dari orang
tua siswa dan digunakan untuk apa saja dana tersebut.
3)
Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas
performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi
tanggung jawabnya. Penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggung jawabkan
sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ada tiga pilar utama yang
menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi
para penyelenggara pendidikan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan
berbagai komponen dalam mengelola pendidikan, (2) adanya standar kinerja di
setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif
dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang
murah dan pelayanan yang cepat.
4)
Efektivitas
Efektivitas
menekankan pada kualitatif hasil suatu kegiatan. Pengelolaam dana pendidikan
dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat
mengatur dana yang tersedia untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai
tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
B. Jenis biaya pendidikan
1. Biaya satuan pendidikan
a.
Biaya
investasi
Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya
lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari
satu tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 4 ayat 1 yang berbunyi investasi
yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan
maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja
modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan
ayat 2 berbunyi investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah
daerah untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan
investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja pegawai
dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
1) Biaya investasi lahan pendidikan
Pendanaan
biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana dan bukan pelaksana program
wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran
pemerintah. Sedangkan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.
Tanggung jawab pendanaan dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional
Pendidikan. Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan
untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan berbasis
keunggulan lokal dapat bersumber dari: (a) pemerintah, (b) pemerintah daerah,
(c) masyarakat, (d) bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan (e) sumber
lain yang sah. Anggaran biaya investasi lahan satuan pendidikan yang
dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal
harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang
diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana
strategis satuan pendidikan.
Sementara
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang
pendanaan pendidikan pasal 32, lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat harus memenuhi
Standar Nasional Pendidikan. Pendanaan biaya investasi untuk lahan satuan pendidikan,
baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat menjadi tanggung
jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 33 menyebutkan
bahwa pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan satuan pendidikan yang
diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat
bersumber dari: a). penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat; b). orang tua atau wali peserta didik; c). masyarakat di luar orang
tua atau wali peserta didik; d). Pemerintah; e). pemerintah daerah; f). pihak
asing yang tidak mengikat; dan g). sumber lain yang sah.
2) Biaya investasi selain lahan
pendidikan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan
pendidikan pasal 10 berisi tentang pendanaan biaya investasi selain lahan untuk
satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun
nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah
dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sedangkan pendanaan biaya investasi
selain lahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah
daerah. Tanggung jawab pendanaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan
sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Sementara
itu, pasal 11 menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan
pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun
nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah
dan masyarakat. Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang
diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional
dan berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: a). Pemerintah; b). pemerintah
daerah; c). masyarakat; d). bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan e).
sumber lain yang sah. Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48
tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan bahwa investasi selain
lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi
Standar Nasional Pendidikan. Sementara pasal 35 menyebutkan bahwa pendanaan
tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk
pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat
bersumber dari: a). penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat; b). orang tua atau wali peserta didik; c). masyarakat di luar orang
tua atau wali peserta didik; d). Pemerintah; e). pemerintah daerah; f). pihak asing
yang tidak mengikat; dan g). sumber lain yang sah.
b.
Biaya
operasi
Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang
proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari:
1)
Biaya
operasi personalia
Pengeluaran
operasi personalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah
dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan
perundangundangan. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
a)
Gaji pokok bagi pegawai pada satuan
pendidikan.
b)
Tunjangan yang melekat pada gaji bagi
pegawai pada satuan pendidikan.
c)
Tunjangan struktural bagi pejabat
struktural pada satuan pendidikan.
d)
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional
di luar guru dan dosen.
e)
Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional bagi guru dan dosen.
f)
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
g)
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen.
h)
Maslahat tambahan bagi guru dan dosen.
i)
Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan profesor atau guru besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 38
berisi bahwa biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal,
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab penyelenggara
atau satuan pendidikan yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencakup: a). gaji
pokok; b). tunjangan yang melekat pada gaji; c). tunjangan fungsional bagi guru
dan dosen; dan d). maslahat tambahan bagi guru dan dosen.
Biaya personalia tersebut diatur dalam
perjanjian kerja antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat dengan masing-masing pendidik/tenaga kependidikan, atau kesepakatan kerja
bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan dengan keseluruhan
pendidik/ tenaga kependidikan. Selain itu, pemerintah, pemerintah daerah,
pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya
personalia pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan masyarakat.
2)
Biaya
operasi non personalia
Pengeluaran
operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah
dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan
perundangundangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48
tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 21, pendanaan biaya nonpersonalia
untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal
maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah, menjadi tanggung jawab pemerintah
dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Pendanaan biaya nonpersonalia untuk
satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun
nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya,
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah
daerah. Tanggung jawab pendanaan biaya nonpersonalia oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah, dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Sementara menurut pasal 22, pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang
bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat. Sedangkan untuk pendanaan biaya nonpersonalia yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
c.
Bantuan
biaya pendidikan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
pasal 27 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya
memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Bantuan biaya pendidikan
tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta
didik, termasuk biaya pribadi peserta didik. Pada pasal 44 menyebutkan bahwa penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memberi bantuan biaya pendidikan
atau beasiswa kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu
membiayai pendidikannya. Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Pendanaan
bantuan biaya pendidikan dan beasiswa tersebut dapat bersumber dari: 1). penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; 2). pemerintah; 3). pemerintah
daerah; 4) orang tua/wali peserta didik; 5). pemangku kepentingan di luar
peserta didik dan orang tua/walinya; 6). bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan 7). sumber lainnya yang sah. Bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung
peserta didik, termasuk biaya personal.
d.
Beasiswa
Pasal
27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang
pendanaan pendidikan menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya
dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Beasiswa tersebut
mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta
didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
2.
Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
a.
Biaya
investasi
1)
Biaya
investasi lahan pendidikan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan
pendidikan pasal 14 menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi lahan untuk
kantor penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah menjadi
tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sementara
pendanaan biaya investasi lahan untuk kantor penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Pendanaan investasi
untuk lahan kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh
masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
2)
Biaya
investasi selain lahan pendidikan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan
pendidikan pasal 15 menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi selain lahan
untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah
menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah.
Sementara pendanaan biaya investasi selain lahan untuk kantor penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Pasal
37 juga menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi selain lahan untuk kantor penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara
atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
b.
Biaya
operasi
1)
Biaya
operasi personalia
Biaya
personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
a). gaji pokok; b). tunjangan yang melekat pada gaji; c). tunjangan struktural
bagi pejabat struktural; dan d). tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional. Pendanaan
biaya personalia tersebut dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Dalam pasal
25 menyebutkan bahwa pendanaan biaya personalia kantor penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan
dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sementara untuk pendanaan biaya
personalia oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Selain
itu pendanaan biaya personalia untuk kantor penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
2)
Biaya
operasi non personalia
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan
pendidikan pasal 26 menyebutkan bahwa pendanaan biaya nonpersonalia kantor penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah
dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sedangkan pendanaan biaya
nonpersonalia kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah
daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan
dalam anggaran pemerintah daerah. Pasal 43 juga menyebutkan bahwa pendanaan
biaya nonpersonalia untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Republik
Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Sekretariat Negara. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat