Kamis, 02 April 2020

PENDANAAN PENDIDIKAN


RANGKUMAN MATERI KULIAH
PENDANAAN PENDIDIKAN
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan



Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si



Disusun Oleh:
Noviana Dwi Saputri
NIM: K7616049


PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
SEPTEMBER 2019
A.      Pengertian Pendanaan Pendidikan dan Prinsip Pengelolaannya
Pengertian pendanaan pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 1 ayat 4, pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Sementara Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud meliputi:
·      Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
·      Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
·      Pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Selain itu terdapat pula biaya pendidikan dan dana pendidikan. Biaya pendidikan adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk mendanai berbagai kegiatan pendidikan. Dana  pendidikan adalah  sumber daya  keuangan  yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola  pendidikan.
Prinsip-prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan yakni prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Berikut ini merupakan penjelasan prinsip-prinsip tersebut:
1)        Efisiensi
Efisiensi lebih menekankan pada kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
·         Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
·         Dilihat dari segi hasil, kegiatan pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
2)      Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan sumber dana dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggung jawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.. Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah dana yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja dana tersebut.
3)      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara pendidikan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola pendidikan, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
4)      Efektivitas
Efektivitas menekankan pada kualitatif hasil suatu kegiatan. Pengelolaam dana pendidikan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur dana yang tersedia untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
B.     Jenis biaya pendidikan
1.      Biaya satuan pendidikan
a.      Biaya investasi
Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 4 ayat 1 yang berbunyi investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan ayat 2 berbunyi investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja pegawai dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
1)    Biaya investasi  lahan pendidikan
Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana dan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sedangkan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah. Tanggung jawab pendanaan dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: (a) pemerintah, (b) pemerintah daerah, (c) masyarakat, (d) bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan (e) sumber lain yang sah. Anggaran biaya investasi lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 32, lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Pendanaan biaya investasi untuk lahan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 33 menyebutkan bahwa pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: a). penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b). orang tua atau wali peserta didik; c). masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik; d). Pemerintah; e). pemerintah daerah; f). pihak asing yang tidak mengikat; dan g). sumber lain yang sah.
2)    Biaya investasi selain lahan pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 10 berisi tentang pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sedangkan pendanaan biaya investasi selain lahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Tanggung jawab pendanaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Sementara itu, pasal 11 menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: a). Pemerintah; b). pemerintah daerah; c). masyarakat; d). bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan e). sumber lain yang sah. Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan bahwa investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sementara pasal 35 menyebutkan bahwa pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: a). penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b). orang tua atau wali peserta didik; c). masyarakat di luar orang tua atau wali peserta didik; d). Pemerintah; e). pemerintah daerah; f). pihak asing yang tidak mengikat; dan g). sumber lain yang sah.
b.      Biaya operasi
Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari:
1)      Biaya operasi personalia
Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundangundangan. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
a)    Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan.
b)    Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan.
c)    Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan.
d)    Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen.
e)    Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen.
f)     Tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
g)    Tunjangan khusus bagi guru dan dosen.
h)   Maslahat tambahan bagi guru dan dosen.
i)     Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 38 berisi bahwa biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencakup: a). gaji pokok; b). tunjangan yang melekat pada gaji; c). tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; dan d). maslahat tambahan bagi guru dan dosen.
Biaya personalia tersebut diatur dalam perjanjian kerja antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dengan masing-masing pendidik/tenaga kependidikan, atau kesepakatan kerja bersama antara penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan dengan keseluruhan pendidik/ tenaga kependidikan. Selain itu, pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan masyarakat.
2)      Biaya operasi non personalia
Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundangundangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 21, pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah, menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Pendanaan biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Tanggung jawab pendanaan biaya nonpersonalia oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Sementara menurut pasal 22, pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sedangkan untuk pendanaan biaya nonpersonalia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
c.       Bantuan biaya pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 27 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Bantuan biaya pendidikan tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik. Pada pasal 44 menyebutkan bahwa penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu membiayai pendidikannya. Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Pendanaan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa tersebut dapat bersumber dari: 1). penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; 2). pemerintah; 3). pemerintah daerah; 4) orang tua/wali peserta didik; 5). pemangku kepentingan di luar peserta didik dan orang tua/walinya; 6). bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan 7). sumber lainnya yang sah. Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya personal.
d.      Beasiswa
Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Beasiswa tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
2.      Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
a.      Biaya investasi
1)      Biaya investasi  lahan pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 14 menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi lahan untuk kantor penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sementara pendanaan biaya investasi lahan untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Pendanaan investasi untuk lahan kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
2)      Biaya investasi selain lahan pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 15 menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi selain lahan untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sementara pendanaan biaya investasi selain lahan untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Pasal 37 juga menyebutkan bahwa pendanaan biaya investasi selain lahan untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
b.      Biaya operasi
1)      Biaya operasi personalia
Biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas: a). gaji pokok; b). tunjangan yang melekat pada gaji; c). tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan d). tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional. Pendanaan biaya personalia tersebut dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. Dalam pasal 25 menyebutkan bahwa pendanaan biaya personalia kantor penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sementara untuk pendanaan biaya personalia oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Selain itu pendanaan biaya personalia untuk kantor penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
2)      Biaya operasi non personalia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 26 menyebutkan bahwa pendanaan biaya nonpersonalia kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sedangkan pendanaan biaya nonpersonalia kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Pasal 43 juga menyebutkan bahwa pendanaan biaya nonpersonalia untuk kantor penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun  2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat