Kamis, 02 April 2020

KONSEP DAN DASAR HUKUM BOS PUSAT BOS UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SD DAN SMP


RANGKUMAN MATERI KULIAH
KONSEP DAN DASAR HUKUM BOS PUSAT
BOS UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SD DAN SMP
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan






Disusun Oleh:
Nama      : Noviana Dwi Saputri
NIM       : K7616049

PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
OKTOBER 2019

A.     Konsep dan Dasar Hukum BOS Pusat
  1. Pengertian Dana BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.  Juknis BOS tahun 2016 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun  wajib mengikuti  pendidikan dasar.  Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan  layanan pendidikan  bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP).
Latar belakang adanya BOS ini antara lain:
a.       Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
b.      Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
c.       Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
  1. Tujuan BOS
a.       Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.      Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.       Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.      Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  1. Waktu Penyaluran BOS
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
4.      Dasar Hukum BOS 2019
Dasar hukum BOS ini terdiri dari:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
b.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
c.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
d.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053).
e.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263).
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
g.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
i.        Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192).
j.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
k.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351).
l.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).
B.     BOS Pusat untuk Satuan Pendidikan SD
BOS yang diterima oleh satan pendidikan SD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun. Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I.  Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :
1.      Pengembangan Perpustakaan
a.         Penyediaan Buku Teks Utama
1)        Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)        Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
3)        Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
4)        Buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
5)        Harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)        Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b.        Penyediaan Buku Teks Pendamping
1)        Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)        Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3)        Buku teks pendamping yang boleh dibeli sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c.         Membeli Buku Non Teks
Buku non teks yang dimaksud, antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Pengembangan Literasi Sekolah (PLS) sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PJB) Sekolah. Buku non teks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan Kementerian.
d.        Langganan Majalah
Langganan Majalah atau Publikasi Berkala yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring.

e.         Pemeliharaan atau pembelian baru atau koleksi perpustakaan.
f.         Peningkatan Kompetensi Tenaga Perpustakaan.
g.        Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
h.        Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i.          Pemeliharaan dan/atau pembelian AC Baru.
è Pembelian buku teks dan buku non teks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
è Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah di sekolah sudah terpenuhi.
è Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).
è Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan melalui mekanisme PJB Sekolah.
2.      PPDB
Biaya dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
a.          Biaya kegiatan PPDB, daftar ulang atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB Daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).
b.          Biaya kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (KPLS) terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotocopi bahan atau materi, pembelian alat atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah.
3.      Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.         Kegiatan Pembelajaran
1)        Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SNP.
2)        Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3)        Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
4)        Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
5)        Pemantapan persiapan ujian.
6)        Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
7)        Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
8)        Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
9)        Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
b.        Kegiatan Ekstrakurikuler
1)        Krida, seperti ke-Pramuka-an, Latihan Kepemimpinan Siswa, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
2)        Karya Ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik dan penelitian.
3)        Latihan Olah Bakat dan Olah Minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.
4)        Keagamaan, seperti ceramah pemerintah keagamaan, baca tulis Al-Qur'an, retreat, atau bentuk ektrakurikuler keagamaan.
5)        Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah pusat atau daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4.      Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a.       Transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indicator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG).
b.      Fotokopi atau penggandaan soal. 
c.       Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik. 
d.      Biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e.       Biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran,  pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.
5.      Pengelolaan Sekolah
a.         Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan  umum, dan tata usaha dan perkantoran.
b.         Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
c.         Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, atau  alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
d.        Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian alat atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan transportasi.
e.         Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f.          Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g.         Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
h.         Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i.           Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j.           Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
k.         Pelaksanaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)        Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)         Pemasukan data.
b)        Validasi.
c)         Pemutakhiran
d)        Sinkronisasi data ke dalam aplikasi
2)        Komponen pembiayaan kegiatan antara lain:
a)         Penggandaan formulir Dapodik
b)        Pengadaan alat dan bahan habis pakai pendukung kegiatan.
c)         Penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi.
d)        Biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet.
e)         Biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data.
f)         Honor operator aplikasi.
Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
·         Kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
·         Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
l.           Sekolah yang berada di daerah terpencil atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m.       Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
6.      Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan Serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a.         Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b.         Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1)        Penyusunan RPP
2)        Pengembangan dan penerapan program penilaian kepada peserta didik.
3)        Penyusunan soal USBN.
4)        Pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop).
5)        Kegiatan lain yang sejenis, dengan syarat ditugaskan oleh sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.
c.         Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di sekolah antara lain:
1)        Pemantapan penerapan kurikulum/silabus.
2)        Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan  RPP.
3)        Pengembangan dan penerapan program penilaian kepada peserta didik.
4)        Peningkatan kualitas manajemen dan administrasi sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
7.      Langganan Daya dan Jasa
a.         Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.         Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.         Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem.  Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah.  Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.  Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8.      Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
a.         Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas:
1)        Penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng.
2)        Penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum.
3)        Kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan.
4)        Kusen, kaca, daun pintu dan jendela.
5)        Pengecatan.
6)        Penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.
b.         Perbaikan mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.         Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
d.        Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
e.         Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
f.          Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g.         Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9.      Pembayaran Honor
a.         Guru honorer.
b.         Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
c.         Pegawai perpustakaan.
d.        Laboran.
e.         Petugas UKS.
f.          Penjaga Sekolah.
g.         Petugas satuan pengamanan.
h.         Petugas kebersihan.
Keterangan:
1)      Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan.
2)      Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
3)      Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
4)      Guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
·      Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV).
·      Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10.  Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a.         Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang setara, memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive, monitor LED 18,5 inci, sistem operasi Windows 10, aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation, dan garansi 1 (satu) tahun. Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.         Membeli pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner)  maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c.         Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang setara, memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive, monitor 14 inci, sistem operasi Windows 10, aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation, garansi 1 tahun. Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d.        Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: sistem DLP, resolusi XGA, brightness 3000 lumens, contras ratio 15.000:1, input HDMI, VGA, Composite, S-Video, garansi 1 (satu) tahun. Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran. 
Keterangan:
1)        Komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
2)        Proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
3)        Peralatan di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.
C.    BOS Pusat untuk Satuan Pendidikan SMP
BOS yang diterima oleh satan pendidikan SMP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun. Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMP ini adalah bagian dari BAB IV Penggunaan Dana, Lampiran Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berikut adalah Komponen Pembiayaan BOS Reguler SMP BOS 2019. Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMP antara lain:
1.    Pengembangan Perpustakaan
a.       Penyediaan Buku Teks Utama
1)   Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)   Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
3)   Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
4)   Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
5)   Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)   Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b.      Penyediaan Buku Teks Pendamping
1)   Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)   Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3)   Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c.       Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
d.      Langganan koran, majalah, atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui daring.
e.       Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
f.       Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
g.      Pengembangan database perpustakaan dan e-library atau digital library.
h.      Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i.        Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

è Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
è Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
è Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
è Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.
2.    PPDD
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
a.       Pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, danpublikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).
b.      Biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah.
3.    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.    Kegiatan Pembelajaran
1)      Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
2)      Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
3)      Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
4)      Pemantapan persiapan ujian.
5)      Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
6)      Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
7)      Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK, misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
8)      Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
b.    Kegiatan Ekstrakurikuler
1)   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
2)   Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4.    Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a.       Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri atas:
1)        Penggandaan soal.
2)        Penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
3)        Biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4)        Biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5)        Transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP.
b.      UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)        Honorarium pengawas.
2)        Pengiriman lembar jawaban ujian nasional (LJUN).
3)        Pengisian data Sekolah.
4)        Penyusunan dan pengiriman laporan.
5)        Transportasi pengembalian bahan UN.
6)        Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
7)        Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
c.       Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri atas:
1)      Honorarium teknisi.
2)      Honorarium pengawas.
3)      Honorarium proktor.
4)      Sinkronisasi UN.
5)      Pengisian data Sekolah.
6)      Penyusunan dan pengiriman laporan.
7)      Transportasi pengembalian bahan UN
8)      Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
9)      Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5.    Pengelolaan Sekolah
a.    Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran.
b.    Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
c.    Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
d.   Pembiayaan rapat tim BOS Sekolah yang meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi.
e.    Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f.     Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g.    Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi;
h.    Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i.      Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j.      Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
k.    Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup: pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi data ke dalam aplikasi.
2)      Komponen pembiayaan kegiatan antara lain:
a)      Penggandaan formulir Dapodik.
b)      Pengadaan alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan.
c)      Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi.
d)     Biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet.
e)      Biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data.
f)       Honor operator aplikasi.
Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
·           Kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
·           Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
l.      Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m.  Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
6.    Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a.    Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Sekolah. Bagi Sekolah yang hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b.    Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1)        Penyusunan RPP
2)        Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik.
3)        Penyusunan soal USBN
4)        Pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, biotrop).
5)        Kegiatan lain yang sejenis, dengan syarat ditugaskan oleh Sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.
c.    Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1)        Pemantapan penerapan kurikulum atau silabus.
2)        Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP.
3)        Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik.
4)        Peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
7.    Langganan Daya dan Jasa
a.    Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.    Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.    Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8.    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
a.         Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas:
1)        Penutup atap, antara lain seng, asbes, dan/atau genteng.
2)        Penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau gypsum.
3)        Kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan.
4)        Kusen, kaca, daun pintu, dan/atau jendela.
5)        Pengecatan.
6)        Penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan/atau papan.
b.        Perbaikan mebel, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.         Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan dan saluran air kotor.
d.        Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
e.         Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
f.         Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g.        Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9.         Pembayaran Honor

a.         Guru honorer atau guru yayasan.
b.        Tenaga administrasi (bagi SMP yang belum memiliki tenaga tata usaha).
c.         Pegawai perpustakaan.
d.        Laboran.
e.         Petugas UKS.
f.         Penjaga Sekolah.
g.        Petugas satuan pengamanan.
h.        Petugas kebersihan.
Keterangan:
1)        Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan.
2)        Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
3)        Pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
4)        Guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
·      Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
·      Mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10.     Pembelian atau Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a.         Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolahdengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang setara, memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive, monitor LED 18,5 inci, sistem operasi Windows 10, aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation dan garansi 1 (satu) tahun. Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.        Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive, monitor 14 inci, sistem operasi Windows 10, aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation, dan garansi 1 tahun. Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
c.         Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: sistem DLP, resolusi XGA, brightness 3000 lumens, contras ratio 15.000:1, input HDMI, VGA, Composite, S-Video, garansi 1 (satu) tahun. Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
1)   Komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
2)   Proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
3)   Peralatan di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat