RANGKUMAN MATERI KULIAH
KONSEP
DAN DASAR HUKUM BOS PUSAT
BOS
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SD DAN SMP
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas
dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Disusun Oleh:
Nama : Noviana Dwi Saputri
NIM : K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
OKTOBER
2019
A.
Konsep dan Dasar Hukum BOS Pusat
- Pengertian Dana BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program
pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Juknis BOS tahun 2016
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6
ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP).
Latar belakang adanya BOS ini antara lain:
a. Untuk
meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan
bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
b.
Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah
reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
c.
Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
- Tujuan BOS
a. Membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. Membebaskan
pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. Meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. Membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Waktu Penyaluran BOS
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu
Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah
yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS
mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas
usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan
Juli-Desember.
4.
Dasar Hukum BOS 2019
Dasar hukum BOS ini terdiri dari:
a. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301).
b. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916).
c. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
d. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053).
e. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263).
f. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
g. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864).
h. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
i.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 nomor 192).
j.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun
2008 tentang Buku.
k.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351).
l.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).
B.
BOS
Pusat untuk Satuan Pendidikan SD
BOS yang diterima oleh satan
pendidikan SD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang
bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp800.000,00 (delapan
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun. Penggunaan
BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I. Sedikitnya ada 10 item rincian
penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :
1.
Pengembangan Perpustakaan
a.
Penyediaan Buku Teks Utama
1)
Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta
didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)
Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran
atau tema.
3)
Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi
kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
4)
Buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk
memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
5)
Harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran
tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)
Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku
Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama
pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari
Kementerian.
b.
Penyediaan Buku Teks
Pendamping
1)
Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik
dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)
Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan
tiap mata pelajaran.
3)
Buku teks pendamping yang boleh dibeli sekolah
merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c.
Membeli Buku Non Teks
Buku non teks yang dimaksud, antara lain buku bacaan,
buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) dan Pengembangan Literasi Sekolah (PLS) sesuai dengan
mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PJB) Sekolah. Buku non teks yang dibeli harus
mengacu kepada aturan yang ditetapkan Kementerian.
d.
Langganan Majalah
Langganan Majalah atau Publikasi Berkala yang terkait
dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring.
e.
Pemeliharaan atau pembelian
baru atau koleksi perpustakaan.
f.
Peningkatan Kompetensi
Tenaga Perpustakaan.
g.
Pengembangan pangkalan data
(database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau
perpustakaan digital (digital library).
h.
Pemeliharaan perabot
perpustakaan atau pembelian baru.
i.
Pemeliharaan dan/atau
pembelian AC Baru.
è Pembelian
buku teks dan buku non teks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS
Reguler yang diterima.
è Pembelian
buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan apabila kebutuhan buku teks
utama bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah di sekolah sudah terpenuhi.
è Pembelian
buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan melalui sistem katalog
elektronik (e-katalog).
è Dalam hal
pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan,
maka pembelian buku teks pendamping dan buku non teks dilakukan melalui
mekanisme PJB Sekolah.
2.
PPDB
Biaya dalam
rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk pendataan ulang bagi
peserta didik lama, antara lain:
a.
Biaya kegiatan PPDB, daftar ulang atau pendataan ulang
terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan
konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB Daring (tidak termasuk
sewa aplikasi PPDB).
b.
Biaya kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (KPLS)
terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotocopi bahan atau materi, pembelian
alat atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan
jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah.
3.
Kegiatan Pembelajaran dan
Ekstrakurikuler
a.
Kegiatan Pembelajaran
1)
Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang
diperlukan sekolah untuk memenuhi SNP.
2)
Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan.
3)
Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi
pekerti.
4)
Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
5)
Pemantapan persiapan ujian.
6)
Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah
anak, dan menyenangkan.
7)
Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak
dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya
transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan
biaya pendaftaran mengikuti lomba.
8)
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis
teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau
komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
9)
Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau
aplikasi pembelajaran digital.
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler
1)
Krida, seperti ke-Pramuka-an, Latihan Kepemimpinan
Siswa, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
2)
Karya Ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan
penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik dan penelitian.
3)
Latihan Olah Bakat dan Olah Minat, seperti
pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan
teknologi informasi dan komunikasi.
4)
Keagamaan, seperti ceramah pemerintah keagamaan, baca
tulis Al-Qur'an, retreat, atau bentuk ektrakurikuler keagamaan.
5)
Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana
pemerintah pusat atau daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi
peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti
lomba.
4.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
dan Ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen
pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indicator dan penelaahan
soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG).
b. Fotokopi atau penggandaan soal.
c.
Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian
untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke
dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
d.
Biaya transportasi pengawas ujian yang
ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
e.
Biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran
kegiatan evaluasi pembelajaran,
pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di
Sekolah.
5.
Pengelolaan Sekolah
a.
Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai
yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan
layanan umum, dan tata usaha dan
perkantoran.
b.
Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi
guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi
dengan Dapodik.
c.
Pembelian peralatan kesehatan dan
keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam
kebakaran, atau alat kesehatan dan
keselamatan sejenisnya.
d.
Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah yang
meliputi pembelian alat atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan transportasi.
e.
Transportasi dalam rangka pengambilan dana
untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau
akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau
memerlukan waktu).
f.
Transportasi dalam rangka koordinasi dan
pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi
dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya
jauh atau memerlukan waktu).
g.
Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan
korespondensi.
h.
Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan,
dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi
pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang
laman.
i.
Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi sekolah,
seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, sekolah adiwiyata,
dan lainnya.
j.
Pembiayaan kegiatan program pelibatan
keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai
untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan
jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
k.
Pelaksanaan pengelolaan sekolah melalui
aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan,
dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar
melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan
rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)
Pemasukan data.
b)
Validasi.
c)
Pemutakhiran
d)
Sinkronisasi data ke dalam aplikasi
2)
Komponen pembiayaan kegiatan antara lain:
a)
Penggandaan formulir Dapodik
b)
Pengadaan alat dan bahan habis pakai
pendukung kegiatan.
c)
Penyediaan konsumsi dan transportasi
kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi.
d)
Biaya warung internet (warnet) dan biaya
transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat
dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet.
e)
Biaya transportasi lokal dalam rangka
koordinasi verifikasi dan validasi data.
f)
Honor operator aplikasi.
Kebijakan pembayaran
honor untuk operator aplikasi di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
·
Kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan
untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di
Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah
tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
·
Apabila tidak tersedia tenaga administrasi
yang kompeten, sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing)
yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan
dalam bentuk honor rutin bulanan).
l.
Sekolah yang berada di daerah terpencil atau
belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk
peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk
biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m.
Sekolah yang berada di daerah yang
mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai
penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
6.
Pengembangan Keprofesian
Guru dan Tenaga Kependidikan Serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a.
Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok
Kerja Kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant)
pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama,
diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan
apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b.
Menghadiri seminar atau lokakarya yang
terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara
lain:
1)
Penyusunan RPP
2)
Pengembangan dan penerapan program penilaian
kepada peserta didik.
3)
Penyusunan soal USBN.
4)
Pengembangan lahan Sekolah (contoh:
kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop).
5)
Kegiatan lain yang sejenis, dengan syarat
ditugaskan oleh sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau
akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan
standar biaya umum daerah.
c.
Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan
pelatihan (in
house training) atau lokakarya (workshop)
di sekolah antara lain:
1)
Pemantapan penerapan kurikulum/silabus.
2)
Pemantapan kapasitas guru dalam rangka
penerapan RPP.
3)
Pengembangan dan penerapan program
penilaian kepada peserta didik.
4)
Peningkatan kualitas manajemen dan
administrasi sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi,
pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau
transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
7.
Langganan Daya dan Jasa
a.
Biaya untuk membayar langganan daya dan
jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik,
telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.
Biaya pemasangan instalasi listrik baru
apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya
listrik.
c.
Biaya langganan internet dengan cara
berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar Sekolah.
Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian
paket atau
voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
bulan. Adapun biaya langganan internet
melalui fixed
modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8.
Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana
a.
Perbaikan kerusakan
komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh
persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural
terdiri atas:
1)
Penutup atap, antara lain seng, asbes, dan
genteng.
2)
Penutup plafond, antara lain GRC, triplek,
dan gypsum.
3)
Kelistrikan, antara lain aksesoris lampu,
saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan.
4)
Kusen, kaca, daun pintu dan jendela.
5)
Pengecatan.
6)
Penutup lantai, antara lain keramik,
tegel, plester aci, dan papan.
b.
Perbaikan
mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau
kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan.
c.
Perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
d.
Penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih.
e.
Pembangunan
jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana
tersebut.
f.
Pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g.
Pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9.
Pembayaran Honor
a.
Guru honorer.
b.
Tenaga administrasi (tenaga yang
melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
c.
Pegawai perpustakaan.
d.
Laboran.
e.
Petugas UKS.
f.
Penjaga Sekolah.
g.
Petugas satuan pengamanan.
h.
Petugas kebersihan.
Keterangan:
1)
Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan
masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga
kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan.
2)
Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga
kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima
belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
3)
Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga
kependidikan dan nonkependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
4)
Guru honorer yang mendapat pembayaran
honor merupakan guru honorer yang telah:
·
Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau
program diploma empat (S-1/D-IV).
·
Mendapatkan penugasan dari pemerintah
daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta
menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a.
Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer
(PC) atau all
in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima)
unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3
atau yang setara, memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD
drive,
monitor LED 18,5 inci, sistem operasi Windows 10, aplikasi terpasang word processor,
spreadsheet,
dan presentation,
dan garansi 1 (satu) tahun. Pembelian
komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.
Membeli pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner) maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah.
Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik
Sekolah.
c.
Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per
tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang
setara, memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive,
monitor 14 inci, sistem operasi Windows 10, aplikasi terpasang word processor,
spreadsheet,
dan presentation,
garansi 1 tahun. Pembelian laptop harus
mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d.
Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit
per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: sistem DLP, resolusi XGA, brightness
3000 lumens,
contras ratio 15.000:1, input HDMI, VGA, Composite, S-Video, garansi
1 (satu) tahun. Pembelian proyektor harus
mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
1)
Komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner,
laptop,
dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi
resmi.
2)
Proses pengadaan barang oleh Sekolah harus
sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
3)
Peralatan di atas harus dicatat sebagai
barang inventaris Sekolah.
C.
BOS
Pusat untuk Satuan Pendidikan SMP
BOS yang diterima oleh satan
pendidikan SMP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang
bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun. Komponen Pembiayaan BOS
Reguler pada SMP ini adalah bagian dari BAB IV Penggunaan Dana, Lampiran
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berikut adalah
Komponen Pembiayaan BOS Reguler SMP BOS 2019. Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMP antara lain:
1.
Pengembangan Perpustakaan
a.
Penyediaan Buku Teks Utama
1)
Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta
didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)
Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran.
3)
Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi
kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
4)
Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk
memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
5)
Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah
ditetapkan oleh Kementerian.
6)
Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE
harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku
teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak
ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b. Penyediaan
Buku Teks Pendamping
1)
Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik
dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)
Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan
tiap mata pelajaran.
3)
Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah
merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Membeli buku
nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi,
terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi
Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku nonteks yang
dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
d. Langganan
koran, majalah, atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik
melalui luring maupun melalui daring.
e. Pemeliharaan
atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
f. Peningkatan
kompetensi tenaga perpustakaan.
g. Pengembangan
database perpustakaan dan e-library atau digital library.
h. Pemeliharaan
perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i.
Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
è Pembelian
buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS
Reguler yang diterima.
è Pembelian
buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks
utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
è Pembelian
buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog
elektronik.
è Dalam hal
pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan,
maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui
mekanisme PBJ Sekolah.
2.
PPDD
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi
peserta didik lama, antara lain:
a.
Pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir,
penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan
kabupaten/kota, danpublikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam
jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).
b.
Biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri
atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat
dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa
profesi bagi narasumber dari luar sekolah.
3.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.
Kegiatan Pembelajaran
1)
Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual
pada SMP.
2)
Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
3)
Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
4)
Pemantapan persiapan ujian.
5)
Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah
anak, dan menyenangkan.
6)
Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan
akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran
mengikuti lomba.
7)
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis
TIK, misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan
pengembangan e-book.
8)
Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau
aplikasi pembelajaran digital.
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler
1)
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka,
Palang Merah Remaja (PMR), dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kebutuhan
Sekolah.
2)
Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak
dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk
biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba,
dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a.
Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN
terdiri atas:
1)
Penggandaan soal.
2)
Penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau
ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala
Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
3)
Biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di
luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
4)
Biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan
evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5)
Transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan
indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP.
b.
UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1)
Honorarium pengawas.
2)
Pengiriman lembar jawaban ujian nasional (LJUN).
3)
Pengisian data Sekolah.
4)
Penyusunan dan pengiriman laporan.
5)
Transportasi pengembalian bahan UN.
6)
Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk
disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas
pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
7)
Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan
pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
c.
Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri
atas:
1)
Honorarium teknisi.
2)
Honorarium pengawas.
3)
Honorarium proktor.
4)
Sinkronisasi UN.
5)
Pengisian data Sekolah.
6)
Penyusunan dan pengiriman laporan.
7)
Transportasi pengembalian bahan UN
8)
Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk
disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas
pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik.
9)
Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan
pemeriksaan hasil ujian di Sekolah.
5.
Pengelolaan Sekolah
a.
Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang
dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan
umum, dan tata usaha dan perkantoran.
b.
Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan
tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan
Dapodik.
c.
Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara
lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat
kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
d.
Pembiayaan rapat tim BOS Sekolah yang meliputi
pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau
transportasi.
e.
Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk
keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau
akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau
memerlukan waktu).
f.
Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan
program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau
akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau
memerlukan waktu).
g.
Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi;
h.
Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau
memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian
domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i.
Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah,
seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata,
dan lainnya.
j.
Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di
Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung
kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi
narasumber dari luar Sekolah.
k.
Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang
sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan
laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui
aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian
tahapan kegiatan, mencakup: pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi
data ke dalam aplikasi.
2)
Komponen pembiayaan kegiatan antara lain:
a)
Penggandaan formulir Dapodik.
b)
Pengadaan alat dan atau bahan habis pakai pendukung
kegiatan.
c)
Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data,
validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi.
d)
Biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi
menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di
Sekolah karena permasalahan jaringan internet.
e)
Biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi
verifikasi dan validasi data.
f)
Honor operator aplikasi.
Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di
Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
·
Kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk
dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di
Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga
Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor
bulanan.
·
Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang
kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang
dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam
bentuk honor rutin bulanan).
l.
Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum
ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya,
termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut,
termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m. Sekolah yang
berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler
untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa
tanggap darurat.
6.
Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan,
serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a.
Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Sekolah. Bagi
Sekolah yang hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan
BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima
tidak menyediakan biaya transportasi.
b.
Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait
langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1)
Penyusunan RPP
2)
Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian
kepada peserta didik.
3)
Penyusunan soal USBN
4)
Pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak,
berkebun, biotrop).
5)
Kegiatan lain yang sejenis, dengan syarat ditugaskan
oleh Sekolah.
Biaya yang
dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi
apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar
biaya umum daerah.
c.
Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in
house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1)
Pemantapan penerapan kurikulum atau silabus.
2)
Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP.
3)
Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian
kepada peserta didik.
4)
Peningkatan kualitas manajemen dan administrasi
Sekolah.
Pembiayaan
yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat
dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa
profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
7.
Langganan Daya dan Jasa
a.
Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang
mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air,
dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.
Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah
ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.
Biaya langganan internet dengan cara berlangganan
maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk
pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah.
Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian
paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan
kebutuhan Sekolah.
8.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
a.
Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan
ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen
terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas:
1)
Penutup atap, antara lain seng, asbes, dan/atau
genteng.
2)
Penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau
gypsum.
3)
Kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop
kontak, dan/atau instalasi jaringan.
4)
Kusen, kaca, daun pintu, dan/atau jendela.
5)
Pengecatan.
6)
Penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester
aci, dan/atau papan.
b.
Perbaikan mebel, dan/atau pembelian meja dan/atau
kursi peserta didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak
berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.
Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan dan
saluran air kotor.
d.
Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan
instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
e.
Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi
Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
f.
Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer,
laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g.
Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9.
Pembayaran Honor
a.
Guru honorer atau guru yayasan.
b.
Tenaga administrasi (bagi SMP yang belum memiliki
tenaga tata usaha).
c.
Pegawai perpustakaan.
d.
Laboran.
e.
Petugas UKS.
f.
Penjaga Sekolah.
g.
Petugas satuan pengamanan.
h.
Petugas kebersihan.
Keterangan:
1)
Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat
penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga
kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang
diselenggarakan.
2)
Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan
dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen)
dari total BOS Reguler yang diterima.
3)
Pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga
kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
4)
Guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan
guru honorer yang telah:
·
Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
·
Mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan
tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian bagi guru honor pada Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
10.
Pembelian atau Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a.
Membeli komputer desktop atau work station berupa
Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses
pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolahdengan spesifikasi
minimal: prosesor Intel Core i3 atau yang setara, memori standar 4GB DDR3, hard
drive 120 GB SSD/500 GB HDD, CD/DVD drive, monitor LED 18,5 inci, sistem
operasi Windows 10, aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan
presentation dan garansi 1 (satu) tahun. Pembelian komputer harus
mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b.
Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1
(satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat
digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah. Membeli laptop maksimal 1
(satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal: prosesor Intel
Core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3, hard drive 120 GB SSD/500 GB
HDD, CD/DVD drive, monitor 14 inci, sistem operasi Windows 10, aplikasi
terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation, dan garansi 1 tahun. Pembelian
laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
c.
Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per
Sekolah dengan spesifikasi minimal: sistem DLP, resolusi XGA, brightness 3000
lumens, contras ratio 15.000:1, input HDMI, VGA, Composite, S-Video, garansi 1
(satu) tahun. Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan
anggaran.
Keterangan:
Keterangan:
1)
Komputer desktop atau workstation, printer atau
printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang
yang memberikan garansi resmi.
2)
Proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan
mekanisme PBJ Sekolah.
3)
Peralatan di atas harus dicatat sebagai barang
inventaris Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat