RANGKUMAN MATERI KULIAH
KONSEP
BOS DAERAH
(Identifikasi
di Satuan SD dan SMP)
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas
dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si
Disusun Oleh:
Nama : Noviana Dwi Saputri
NIM : K7616049
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
NOVEMBER
2019
BOS
DAERAH
(Identifikasi
di Satuan SD dan SMP)
A.
Konsep
dan Dasar Hukum BOS Daerah
1.
Pengertian BOSDA
BOSDA
adalah program bantuan operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah
Provinsi kepada SD dan SMP untuk digunakan memenuhi kekurangan dan melengkapi
BOS dari pemerintah pusat.
2.
Tujuan BOSDA
Secara
umum program BOSDA bertujuan memenuhi kekurangan dan melengkapi keperuntukan
BOS yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun.
Selain itu, tujuan BOS ialah untuk:
a.
Memenuhi kebutuhan biaya operasional
sekolah negeri dan meringankan bebean biaya operasional sekolah swasta di
jenjang pendidikan dasar.
b.
Memberikan penghargaan atas prestasi
kerja GTT/PTT dan GTY/PTY.
3.
Besaran anggaran BOSDA
Anggaran
BOSDA untuk SD yaitu Rp 130.000 / siswa / tahun di SD/SDLB/SLB setingkat SD dan
untuk SMP yakni Rp 180.000/ siswa/ tahun di SMP/SMPT/SMPLB/SLB setingkat SMP
4.
Pengelolaan BOSDA
BOSDA
dikelola oleh:
-
Provinsi oleh Tim Manajemen BOSDA
Tingkat Provinsi
-
Kabupaten/ Kota oleh Tim Manajemen BOSDA
Tingkat Kabupaten/Kota
-
Sekolah oleh Tim BOSDA tingkat sekolah.
5.
Tugas dan tanggung jawab tim
-
Menetapkan alokasi dana BOSDA
-
Mempersiapkan Rencana Anggaran Belanja
(RAB) sesuai dengan dana kegiatan yang telah ditetapkan
-
Merencanakan dan melakukan sosialisasi
program.
-
Melakukan pendataan penerima bantuan.
-
Bertanggung jawab tergadap kasus
penyimpangan penggunaan dana
-
Menyusun laporan tiap semester.
6.
Manajemen BOSDA
-
Pemerintah Provinsi memberikan dana
BOSDA kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada alokasi Belanja Hibah.
-
Pemerintah Kabupaten/Kota menyaluran
kepada satuan pendidikan penerima BOSDA.
-
Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat
mengalihkan dana BOSDA untuk keperluan selain untuk biaya operasional sekolah.
7.
Penyaluran dana BOSDA
-
Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan
mulai bulan Januari sampai Desember.
-
Dana BOSDA disalurkan setiap periode 6
bulan.
-
Penyaluran dana tahap I dilakukan
periode Januari – Juni setelah MoU Pemberian Hibah ditandatangani, dan tahap II
periode Juli – Desember paling lambat pada bulan Agustus.
-
Penyaluran BOSDA kepada satuan
pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui rekening sekolah. Rekening sekolah
yang dimaksud adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi.
8.
Penggunaan dana BOSDA di SD/SMP
-
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
operasional sekolah personalia dan non personalia untuk memenuhi dan melengkapi
BOS pusat.
-
Pembayaran honorarium GTT/PPT dan
GTY/PTY dialokasikan perorang perbulan.
-
Apabila terdaoat sisa dana yang
diakibatkan efisiensi dan seluruh kegiaatan operasional tercukupi, maka sisa
dana dapat dimanfaatkan untuk membeli alat peraga pendidikan dan alat bantu
pembelajaran dengan persetujuan dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan
dalam berita acara.
9.
Dasar Hukum Juknis BOSDA
-
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825)
10. TIM
BOS Kabupaten / Kota
a.
Struktur Keanggotaan
Bupati/walikota membentuk
Tim BOS Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
1) Tim
Pengarah :
Bupati/Walikota.
2) Penanggung
Jawab : Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota.
3) Tim
Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
a)
Tim Pelaksana SD
b)
Tim Pelaksana SMP
c)
Penanggung jawab data SD
d)
Penanggung jawab data SMP.
Koordinasi
antar tim pelaksana BOS secara internal dan eksternal dinas pendidikan
kabupaten/kota ada di bawah kendali Sekretariat Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program
BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota.
b.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS
Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung
jawab Tim BOS Kabupaten/Kota meliputi:
1)
Melatih, membimbing dan mendorong
sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam
sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2)
Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating
data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online.
3)
Memverifikasi kelengkapan data (jumlah
peserta didik dan nomor rekening) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang
diragukan akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan
data melalui sistem Dapodik;
4)
Memverifikasi sekolah yang memenuhi
syarat/kriteria agar memperoleh alokasi BOS minimal.
5)
Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
sebagai penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota menandatangani NPH mewakili
sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
6)
Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada
sekolah pada jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat tentang
program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah.
7)
Mengupayakan penambahan dana dari APBD
Kabupaten/ Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan
untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota.
8)
Melakukan pembinaan terhadap sekolah
pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS.
9)
Memantau pelaporan pertanggungjawaban
penggunaan BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar
secara offline maupun secara online.
10) Menegur
dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat
laporan.
11) Mengumpulkan
dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang
pendidikan dasar untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
12) Melakukan
monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan
pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota.
13) Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran
informasi khusus BOS.
c.
Dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya, Tim BOS Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
1)
Melakukan pungutan dalam bentuk apapun
terhadap sekolah.
2)
Melakukan pemaksaan dalam pembelian
barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS.
3)
Mendorong sekolah untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS.
4)
Bertindak menjadi distributor/pengecer
dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Tim
BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan
dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
11. Penetapan
Alokasi BOS Tiap Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan penetapan
alokasi BOS untuk setiap provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Setiap awal tahun pelajaran baru Tim BOS
Kabupaten/Kota, Tim.
b.
BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat
melakukan rekonsiliasi perkembangan update data jumlah peserta didik di
tiap sekolah yang ada pada Dapodik sebagai persiapan pengambilan data untuk
penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang.
c.
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS
Kabupaten/Kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap
sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing.
d.
Apabila terdapat perbedaan dengan data
riil di sekolah, maka Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing meminta kepada sekolah untuk memperbaiki data yang ada
pada Dapodik.
e.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik untuk membuat
usulan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian
Keuangan untuk dijadikan dasar penetapan alokasi BOS tiap
provinsi/kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya.
f.
Alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota
tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di
tiap sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan
ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran
baru.
g.
Pemerintah Pusat menetapkan alokasi BOS
tiap provinsi/kabupaten/kota melalui ketentuan peraturan perundangundangan.
B.
Identikasi
BOS Daerah di Berbagai Kabupaten/Kota untuk Satuan Pendidikan SD dan SMP
Salah satu contoh identifikasi BOS
Daerah untuk satuan SD dan SMP, misalnya di Kota Yogyakarta. Berdasarkan Pasal
4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk Satuan Pendidikan Dasar yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa besaran Bosda untuk SD sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah rupiah) untuk setiap siswa pertahun, dengan rincian, untuk
belanja pegawai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan belanja barang dan
jasa Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan belanja modal Rp 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
Sementara untuk besaran Bosda untuk
SMP sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap
siswa pertahun, dengan rincian, untuk belanja pegawai Rp 450.000,- (empat ratus
lima puluh ribu rupiah), belanja barang jasa Rp 900.000,- ( sembilan ratus ribu
rupiah); dan belanja modal. Besaran Bosda yang dialokasikan pada setiap Satuan
Pendidikan Dasar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
1. Tata
Cara Pemberian Bosda
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(BOSDA) dijelaskan bahwa tata cara
pemberian Bosda meliputi:
a.
Bosda dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
b.
Dinas Pendidikan menyalurkan dana Bosda
ke Satuan Pendidikan Dasar dua kali dalam satu tahun.
c.
Mekanisme pengelolaan Bosda pada Satuan
Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan.
2. Mekanisme
pemberian BOS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah (BOS)melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB,
SDLB, SMPLB, dan SMALB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus
direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat.
b.
Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi
SD/SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria
yang ditentukan.
c.
Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan
SD/SMP penerima kebijakan alokasi minimal dan mengusulkannya kepada Tim BOS
Provinsi dengan menyertakan daftar sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan
Dapodik.
d.
Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi
SD/SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari
Tim BOS Kabupaten/Kota. Tim BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim
BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut
tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Sekolah yang memperoleh
alokasi minimal harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)
Menyampaikan informasi jumlah BOS yang
diterima sekolah secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan
pengumuman.
2)
Mempertanggungjawabkan BOS sesuai jumlah
dana yang diterima.
3)
Membebaskan iuran/pungutan dari orang
tua peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat