Kamis, 02 April 2020

KONSEP BOS DAERAH (Identifikasi di Satuan SD dan SMP)


RANGKUMAN MATERI KULIAH
KONSEP BOS DAERAH
(Identifikasi di Satuan SD dan SMP)
RMK ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ekonomi Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Baedhowi, M. Si







Disusun Oleh:
Nama      : Noviana Dwi Saputri
NIM       : K7616049


PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
NOVEMBER 2019

BOS DAERAH
(Identifikasi di Satuan SD dan SMP)
A.    Konsep dan Dasar Hukum BOS Daerah
1.      Pengertian BOSDA
BOSDA adalah program bantuan operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada SD dan SMP untuk digunakan memenuhi kekurangan dan melengkapi BOS dari pemerintah pusat.
2.      Tujuan BOSDA
Secara umum program BOSDA bertujuan memenuhi kekurangan dan melengkapi keperuntukan BOS yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun. Selain itu, tujuan BOS ialah untuk:
a.       Memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah negeri dan meringankan bebean biaya operasional sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar.
b.      Memberikan penghargaan atas prestasi kerja GTT/PTT dan GTY/PTY.
3.      Besaran anggaran BOSDA
Anggaran BOSDA untuk SD yaitu Rp 130.000 / siswa / tahun di SD/SDLB/SLB setingkat SD dan untuk SMP yakni Rp 180.000/ siswa/ tahun di SMP/SMPT/SMPLB/SLB setingkat SMP
4.      Pengelolaan BOSDA
BOSDA dikelola oleh:
-          Provinsi oleh Tim Manajemen BOSDA Tingkat Provinsi
-          Kabupaten/ Kota oleh Tim Manajemen BOSDA Tingkat Kabupaten/Kota
-          Sekolah oleh Tim BOSDA tingkat sekolah.
5.      Tugas dan tanggung jawab tim
-          Menetapkan alokasi dana BOSDA
-          Mempersiapkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan dana kegiatan yang telah ditetapkan
-          Merencanakan dan melakukan sosialisasi program.
-          Melakukan pendataan penerima bantuan.
-          Bertanggung jawab tergadap kasus penyimpangan penggunaan dana
-          Menyusun laporan tiap semester.
6.      Manajemen BOSDA
-          Pemerintah Provinsi memberikan dana BOSDA kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada alokasi Belanja Hibah.
-          Pemerintah Kabupaten/Kota menyaluran kepada satuan pendidikan penerima BOSDA.
-          Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat mengalihkan dana BOSDA untuk keperluan selain untuk biaya operasional sekolah.
7.      Penyaluran dana BOSDA
-          Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember.
-          Dana BOSDA disalurkan setiap periode 6 bulan.
-          Penyaluran dana tahap I dilakukan periode Januari – Juni setelah MoU Pemberian Hibah ditandatangani, dan tahap II periode Juli – Desember paling lambat pada bulan Agustus.
-          Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui rekening sekolah. Rekening sekolah yang dimaksud adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi.
8.      Penggunaan dana BOSDA di SD/SMP
-          Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka operasional sekolah personalia dan non personalia untuk memenuhi dan melengkapi BOS pusat.
-          Pembayaran honorarium GTT/PPT dan GTY/PTY dialokasikan perorang perbulan.
-          Apabila terdaoat sisa dana yang diakibatkan efisiensi dan seluruh kegiaatan operasional tercukupi, maka sisa dana dapat dimanfaatkan untuk membeli alat peraga pendidikan dan alat bantu pembelajaran dengan persetujuan dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
9.      Dasar Hukum Juknis BOSDA
-          Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
-          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825)
10.  TIM BOS Kabupaten / Kota
a.    Struktur Keanggotaan
Bupati/walikota membentuk Tim BOS Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
1)      Tim Pengarah                    : Bupati/Walikota.
2)      Penanggung Jawab           : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
3)      Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
a)    Tim Pelaksana SD
b)   Tim Pelaksana SMP
c)    Penanggung jawab data SD
d)   Penanggung jawab data SMP.
Koordinasi antar tim pelaksana BOS secara internal dan eksternal dinas pendidikan kabupaten/kota ada di bawah kendali Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota.
b.   Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota meliputi:
1)     Melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2)     Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online.
3)     Memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diragukan akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik;
4)     Memverifikasi sekolah yang memenuhi syarat/kriteria agar memperoleh alokasi BOS minimal.
5)     Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
6)     Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah.
7)     Mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/ Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota.
8)     Melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS.
9)     Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara offline maupun secara online.
10) Menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan.
11) Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
12) Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota.
13) Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS.
c.    Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1)   Melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah.
2)   Melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS.
3)   Mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS.
4)   Bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
11.  Penetapan Alokasi BOS Tiap Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan penetapan alokasi BOS untuk setiap provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Setiap awal tahun pelajaran baru Tim BOS Kabupaten/Kota, Tim.
b.   BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat melakukan rekonsiliasi perkembangan update data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik sebagai persiapan pengambilan data untuk penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang.
c.    Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing.
d.   Apabila terdapat perbedaan dengan data riil di sekolah, maka Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meminta kepada sekolah untuk memperbaiki data yang ada pada Dapodik.
e.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik untuk membuat usulan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar penetapan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya.
f.     Alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.
g.    Pemerintah Pusat menetapkan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota melalui ketentuan peraturan perundangundangan.

B.     Identikasi BOS Daerah di Berbagai Kabupaten/Kota untuk Satuan Pendidikan SD dan SMP
Salah satu contoh identifikasi BOS Daerah untuk satuan SD dan SMP, misalnya di Kota Yogyakarta. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa  besaran Bosda untuk SD sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) untuk setiap siswa pertahun, dengan rincian, untuk belanja pegawai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan belanja barang dan jasa Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan belanja modal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Sementara untuk besaran Bosda untuk SMP sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap siswa pertahun, dengan rincian, untuk belanja pegawai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), belanja barang jasa Rp 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah); dan belanja modal. Besaran Bosda yang dialokasikan pada setiap Satuan Pendidikan Dasar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
1.      Tata Cara Pemberian Bosda
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)  dijelaskan bahwa tata cara pemberian Bosda meliputi:
a.       Bosda dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
b.      Dinas Pendidikan menyalurkan dana Bosda ke Satuan Pendidikan Dasar dua kali dalam satu tahun.
c.       Mekanisme pengelolaan Bosda pada Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
2.      Mekanisme pemberian BOS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut:
a.    Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat.
b.   Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi SD/SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
c.    Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan SD/SMP penerima kebijakan alokasi minimal dan mengusulkannya kepada Tim BOS Provinsi dengan menyertakan daftar sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik.
d.   Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi SD/SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota. Tim BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Sekolah yang memperoleh alokasi minimal harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)   Menyampaikan informasi jumlah BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan pengumuman.
2)   Mempertanggungjawabkan BOS sesuai jumlah dana yang diterima.
3)   Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dan kekurangan. Masih harus belajar, hehe :)
semoga bermanfaat